Miris! Ayah dan Anak di Padang Panjang Kompak Ditangkap terkait Kasus Narkoba

Miris! Ayah dan Anak di Padang Panjang Kompak Ditangkap terkait Kasus Narkoba

Nasional | inews | Sabtu, 8 November 2025 - 12:57
share

PADANG, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar). Dua orang pelaku yang ternyata ayah dan anak ditangkap atas dugaan mengonsumsi serta menyimpan narkotika golongan I jenis sabu serta ganja.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Z (48) dan MB (21) diamankan di rumah mereka di Jalan Rohana Kudus, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti kuat yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan narkoba. Barang bukti itu meliputi satu paket kecil sabu yang dibungkus pipet, satu linting ganja kering dan satu paket ganja kering lain dalam kertas buku putih.

Selain itu, petugas juga menemukan dua plastik klip bekas sabu, tiga korek api, dua pipet (satu dibentuk seperti sendok), satu kaca pirek, satu jarum, serta satu buah tong berwarna coklat. Tak hanya itu, polisi turut menyita dua unit ponsel, satu STNK, dan satu motor Suzuki FU 150 warna hitam BA 2678 EV.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut. Tim Satresnarkoba Polres Padang Panjang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

Saat petugas tiba, MB sedang berada di rumah seorang diri dan langsung diamankan. Tak lama kemudian, Z, sang ayah, datang ke rumah dan juga ditangkap. Penggeledahan dilakukan di bawah pengawasan tokoh masyarakat setempat untuk memastikan transparansi proses hukum.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Ardi Nefri mengapresiasi peran masyarakat yang membantu polisi dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Padang Panjang tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus ini tidak akan berjalan secepat ini," ujarnya, Sabtu (8/11/2025).

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Padang Panjang untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia menegaskan polisi tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika di wilayah Padang Panjang," ucapnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 12 tahun penjara, sesuai ketentuan yang berlaku.

Topik Menarik