Begal Bank Keliling di Lampung Ditangkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
JAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polres Lampung Utara membongkar kasus pembegalan yang terjadi di Desa Talang Bojong, Kecamatan Kotabumi. Peristiwa tersebut tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/581/X/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 23 Oktober 2025.
Pelaku diketahui bernama Muslimin (54), warga Dusun Talang Waras, Desa Talang Bojong, Kecamatan Kotabumi. Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama mengatakan, kejadian berlangsung pada Jumat (10/10/2025) pukul 21.00 WIB, di jalan kebun singkong wilayah Dusun Talang Waras.
Saat itu, korban bersama saksi bernama Ani Septiyani, seorang debt collector dari PT PNM (bank keliling), baru saja selesai menagih uang dari warga.
"Dalam perjalanan pulang, mereka diadang batang kayu yang melintang di jalan. Tiba-tiba, muncul pria memakai baju putih dan menutupi wajahnya dengan potongan kain langsung menodongkan golok ke arah korban sambil berteriak meminta uang," ujar AKP Apfryyadi dikutip dari Polda Lampung, Rabu (5/11/2025).
Dia menuturkan, korban yang ketakutan kemudian menyerahkan uang tunai Rp8.000.000. Setelah itu, pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
"Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku," tuturnya.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 Oktober 2025 pukul 16.40 WIB, di Dusun Talang Waras. Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp3.020.000, golok bergagang kayu warna hitam tanpa sarung yang digunakan dalam aksi kejahatan serta dua helai celana training warna hitam dan abu-abu yang diduga hasil kejahatan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ucapnya.
Polisi masih menyelidiki kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan pihak lain yang turut terlibat.










