Buntut Mahar Cek Palsu di Pacitan, Kemenag Minta KUA dan Penghulu Lebih Berhati-hati
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi viralnya pernikahan seorang kakek (74) yang memberikan mahar berupa cek senilai Rp3 miliar, yang diduga palsu, dalam prosesi di Pacitan, Jawa Timur. Kemenag meminta seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) dan para penghulu di seluruh Indonesia untuk lebih cermat dalam menjalankan tugas.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin mengingatkan, pentingnya sikap hati-hati dan menjunjung integritas dalam setiap tahapan pelaksanaan pernikahan agar masyarakat tidak dirugikan.
“Jadi itulah pentingnya, perlunya kehati-hatian juga ya. Jadi saya mengimbau teman-teman KUA, penghulu di seluruh Indonesia, agar betul-betul melaksanakan tugas dengan baik, dengan amanah, dengan kehati-hatian, jangan sampai merugikan masyarakat,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
Dia juga menyampaikan, kejadian seperti ini seharusnya bisa dicegah melalui pelaksanaan bimbingan pranikah yang optimal dan menyeluruh.
“Oleh sebab itu kan begini, mengapa diwajibkan adanya bimbingan pranikah, bimbingan pranikah. Nah, sebenarnya kalau bimbingan pranikah ini dijalankan dengan baik, itu juga bisa mengantisipasi terjadinya potensi-potensi yang menipu atau potensi-potensi yang tidak baik itu,” katanya.
Terkait keabsahan pernikahan dengan mahar berupa cek kosong, Kamaruddin menjelaskan bahwa menurut hukum Islam, pernikahan tetap sah selama mahar telah diberikan secara nyata atau dijanjikan secara jelas.
“Yang penting kan ada. Yang penting kan maharnya sudah ada. Berarti sudah sah pernikahannya dari sisi itu. Yang tidak sah itu karena penipuannya itu Pak. Tapi bahwa nikahnya sah, insya Allah. Memenuhi syarat sahnya ya. Yang menentukan syarat sahnya,” ucapnya.
Sebelumnya, media sosial diramaikan oleh video pernikahan seorang pria bernama Sutarman (74), warga Karanganyar, Jawa Tengah, dengan seorang wanita muda bernama Sheila Arika (24), asal Pacitan, Jawa Timur.
Dalam video yang tersebar luas, Sutarman tampak memberikan cek senilai Rp3 miliar sebagai mahar dalam akad nikah yang berlangsung di kediaman mempelai perempuan pada 8 Oktober 2025.
Acara pernikahan tersebut berlangsung semarak, disertai dengan pesta dan pembagian uang tunai sebesar Rp100.000 kepada setiap tamu yang hadir.
Namun, kabar yang menyebutkan bahwa Sutarman melarikan diri usai akad nikah dibantah oleh pihak kepolisian. Kapolsek Bandar, Iptu Diko, menegaskan bahwa pria lanjut usia tersebut tidak kabur seperti yang ramai diperbincangkan.










