Ayah Juna Tersangka Penganiayaan Bocah di Jaksel Ternyata Wanita Penyuka Sesama Jenis
Polisi mengungkap fakta baru setelah menangkap EF alias YA (40) dalam kasus dugaan penganiayaan anak berinisial MK (7) yang ditemukan penuh luka di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ternyata EF atau biasa dipanggil Ayah Juna bukanlah seorang pria melainkan pasangan sejenis dari ibu korban MK berinisial SNK (42).
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo mengatakan, kedua pelaku bukan pasangan suami istri melainkan pasangan penyuka sesama jenis. “Mereka pasangan sejenis dan pelaku EF ini mengaku bernama Yusuf Arjuna atau Ayah Juna," ujar Prasetyo, Minggu (14/9/2025).
Sebelumnya, polisi menetapkan 2 tersangka yakni SNK dan EF. Diketahui, MK (7) disiksa orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Korban mengalami dehidrasi dan luka akibat benda tajam saat ditemukan pertama kali pada Rabu, 11 Juni 2025.
Baca juga: Tukang Pijat Penyuka Sesama Jenis Bunuh Penghuni Apartemen di Bekasi
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menuturkan MK ditemukan tanpa dokumen pribadi yang jelas. Satu-satunya informasi yang diingatnya hanyalah nama beberapa orang yang ada di Surabaya.Proses pencarian hingga penangkapan tersangka memakan waktu sekitar 3 bulan. Nama-nama yang diingat MK yakni Ayah Juna, Ibu S, Ibu Guru E, serta nama sekolahnya di Surabaya.
Berdasarkan penelusuran, MK pernah terdaftar pada Kelompok Belajar MS di Balongbendo, Sidoarjo. Dari data itu, terungkap nama ayah kandung MK adalah SG dan ibu kandungnya SNK.
Penyelidikan berlanjut hingga diketahui MK memiliki saudara kembar berinisial ASK. Sedangkan dua kakak laki-laki MK tinggal bersama sang nenek.
Korban bersama saudara kembarnya dirawat SNK. Sang ibu kandung kemudian menjalin hubungan dengan tersangka EF alias YA atau Ayah Juna.
"Keduanya hidup bersama sebagai pasangan. Yang jelas, Ayah Juna bukanlah ayah biologi korban MK," kata Nurul.
Polisi juga menemukan bukti perjalanan kereta dari Stasiun Pasar Turi Surabaya menuju Jakarta yang mencatat keberangkatan EF bersama korban. Dari pengakuan MK, sang ibu mengetahui perbuatan tersangka, bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta.










