Lisa Mariana Mangkir Diperiksa Bareskrim soal Fitnah Dihamili Ridwan Kamil
JAKARTA - Selebgram Lisa Mariana tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait laporan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil terkait kasus fitnah atau pencemaran nama baik.
Pengacara Lisa, John Boy Nababan menjelaskan, Lisa tidak dapat memenuhi panggilan lantaran jatuh sakit. Namun, tak dijelaskan secara detail oleh kuasa hukum soal penyakit yang diderita.
"Lisa dan anaknya (yang sakit), jadi kan di rumahnya itu tinggal Lisa, anak, dan pembantunya yang jaga. Ini katanya dia bilang hari ini sakit, mau ke dokter," kata John di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Oleh karena itu, dirinya akan menghadap penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk meminta penundaan pemeriksaan ke Lisa Mariana.
"Yang jelas anaknya meriang katanya, saya juga kurang tahu. Katanya entar siang mau ke dokter, ya mungkin nanti hasilnya," ujarnya.
Sejatinya, pemeriksaan terhadap Lisa Mariana dilakukan pada Kamis, 4 September 2025 lalu. Namun, Lisa berhalangan hadir.
Sekadar informasi, Bareskrim Polri menyatakan bahwa hasil tes DNA Ridwan Kamil tak identik dengan anak Lisa Mariana, CA. Hasil itu didapati dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.










