Admin Gejayan Memanggil Pamer Ijazah UGM di Sidang Kasus Penghasutan Delpedro Cs
JAKARTA - Admin Instagram Gejayan memanggil, Syahdan Husein memamerkan ijazah S1 dari Universitas Gajah Mada (UGM) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus penghasutan terkait aksi demonstrasi Agustus 2025. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Momen itu terjadi saat awal persidangan ketika Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri mengonfirmasi identitas keempat terdakwa yakni Delpredo Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru) Muzzafar Salim (Staf Lokataru Foundation) dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau).
Syahdan sebelumnya sempat menyanggah identitasnya tidak sesuai. Menurutnya, dalam surat gugatan pendidikan terakhir yang tercantum hanyalah Sekolah Menengah Atas (SMA).
Di momen itu, Syahdan menegaskan bahwa dirinya merupakan mahasiswa yang mengenyam pendidikan di UGM. Adapun pria berusia 30 tahun itu juga menegaskan sudah lulus dari UGM.
"Yang Mulia, saya izin. Di situ tertulis saya pendidikan terakhir SMA. Saya ingin membuktikan bahwa dari gugatan tersebut, saya Sarjana S1 UGM," ujar Syahdan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Syahdan mengaku membawa ijazah asli yang diterimanya dari UGM. Ijazah bersampul hard cover berwarna biru gelap itu pun langsung ditunjukkannya di hadapan hakim.
"Saya membawa ijazah aslinya Yang Mulia," ucap Syahdan.
Setelah menunjukan ke hakim, Syahdan tak lupa menunjukkan ijazahnya kepada pengunjung sidang serta pendukungnya. Di momen itu, riuh pengunjung pun kembali terdengar.
"Hidup mahasiswa! UGM nih!" teriak pendukung setelah melihat ijazah tersebut.
Momen itu kembali disela oleh Ketua Majelis Hakim. Harika meminta agar pengunjung sidang tetap tenang dan menghormati jalannya persidangan.
"Gini kepada para terdakwa ya, kita ingin persidangan ini berjalan efektif dan efisien ya. Tolong suara-suara yang mengganggu persidangan, nanti saya akan mengizinkan Saudara untuk berada di luar persidangan," kelas ketua majelis hakim.
"Karena persidangan ini akan berlangsung dengan baik, jika ada sorak-sorak itu akan mengganggu proses persidangan,"tegasnya.
Sekadar informasi, Delpredo dan ketiga terdakwa lainnya ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan penghasutan terkait demo Agustus 2025. Delpredo, Muzzafar, Syahdan dan Khariq sempat melawan status tersangka mereka lewat gugatan praperadilan.
Singkatnya, hakim gugatan praperadilan memutuskan untuk menolak permohonan yang dimohonkan Delpredo Cs.










