Hak-hak Keuangan Anggota DPR yang Dinonaktifkan Tak Dibayarkan

Hak-hak Keuangan Anggota DPR yang Dinonaktifkan Tak Dibayarkan

Nasional | sindonews | Jum'at, 5 September 2025 - 22:20
share

Anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers menjawab 17+8 Tuntutan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Dasco menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti anggota dewan yang dinonaktifkan oleh partai masing-masing. Menurutnya, hal itu akan ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

"Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan, beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud," ujar Dasco.

Baca juga: Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan

Diketahui, sejumlah anggota DPR dinonaktifkan partai politiknya setelah demo ricuh terjadi di berbagai daerah. Mereka adalah Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Adies Kadir (Golkar), Uya Kuya (PAN), dan Eko Patrio (PAN).

Dasco juga menyampaikan bahwa DPR memutuskan melakukan moratorium atau penghentian sementara kunjungan kerja (kunker) anggota dewan ke luar negeri sejak 1 September 2025. Namun, terdapat pengecualian terhadap undangan kenegaraan.

"DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025 kecuali menghadiri undang kenegaraan," katanya.

Selain itu, DPR resmi menghentikan tunjangan perumahan bagi anggotanya yang berlaku sejal 31 Agustus 2025. Selain itu, ada juga pemangkasan tunjangan dan fasilitas bagi anggota dewan.

"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi," tuturnya.

Topik Menarik