Korupsi Sertifikasi K3 di Kemenaker, Manik Marganamahendra: Kezaliman pada Tulang Punggung Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 20–21 Agustus 2025.
Kasus ini melibatkan pejabat internal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan sejumlah pihak dari Perusahaan Jasa K3 (PJK3). Sertifikasi yang seharusnya berbiaya resmi Rp275 ribu diperas hingga mencapai Rp6 juta per orang, dengan total dana ilegal diperkirakan mencapai Rp81 miliar.
Baca juga: Dody Toisuta: Semangat Sinergitas Gubernur Hendrik Lewerissa Percepat Pembangunan dan Pemerataan Kesejahteraan Maluku
Dari jumlah itu, sekitar Rp3 miliar mengalir kepada Immanuel Ebenezer, termasuk gratifikasi berupa satu unit motor Ducati. Kasus ini tidak hanya soal angka kerugian negara, tetapi juga menyangkut nasib buruh sebagai tulang punggung perekonomian.
Sertifikasi K3 merupakan syarat utama bagi pekerja untuk dapat bekerja secara sah dan aman. Praktik korupsi di dalamnya sama saja dengan mempersulit akses buruh untuk mencari nafkah.Wakil Ketua Umum IV DPP Partai Perindo, Manik Marganamahendra menegaskan, “Buruh adalah tulang punggung negara. Mengkorupsi persyaratan utama mereka untuk bekerja bukan hanya tindak pidana, tapi juga kezaliman yang memperlambat pertumbuhan ekonomi keluarganya juga negara.”
Ia menambahkan bahwa kasus ini adalah alarm keras bagi pemerintah, khususnya Kabinet Prabowo, agar segera melakukan reformasi menyeluruh.
Baca juga: Partai Perindo Sulteng Rakor di Kendari, Siapkan Verifikasi dan Bagikan Sembako
“Kabinet Prabowo harus kembali membuktikan komitmennya. Jangan sampai birokrasi yang korup justru mencoreng nama pemerintah di tengah kondisi sosial-ekonomi yang penuh tantangan juga komunikasi politik yang kurang baik,” tegas Manik.Lebih jauh, Manik juga menyerukan agar momentum ini menjadi langkah nyata untuk membenahi layanan publik. “Sertifikasi K3 seharusnya cepat, murah, dan mudah diakses. Jangan dipersulit, apalagi dijadikan ladang pungli. Pemerintah harus menjadikan reformasi K3 sebagai contoh keberhasilan perbaikan birokrasi,” tegasnya.
Melalui kasus ini, Partai Perindo yang dikenal dengan Partai Kita, mendorong beberapa langkah perbaikan yang konkrit, yakni transparansi biaya sertifikasi K3, digitalisasi proses untuk mencegah pungutan liar, penguatan pakta integritas bagi penyelenggara sertifikasi, serta evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Reformasi K3 diyakini akan menjadi simbol komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja sekaligus memulihkan kepercayaan publik.
Hingga saat ini UU K3 kita juga belum direvisi padahal sudah 50 tahun sejak Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja disahkan, hal ini harusnya jadi perhatian DPR juga pemerintah.
"Bukan hanya fokus pada tunjangan kerja pribadinya saja, benahilah sistem K3 juga ketenagakerjaan kita,” tegas Manik.










