Petugas Haji Daerah Ditiadakan di RUU Haji dan Umrah
Komisi VIII DPR mengungkapkan, Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) akan dihapus di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah. Nantinya, petugas haji akan tersentralisasi di Pemerintah Pusat melalui Kementerian Haji dan Umrah.
"Ya TPHD itu kita sepakati untuk ditiadakan, seperti itu," kata Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantinasaat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (24/8/2025).
Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat Libatkan Petugas Non Muslim Jadi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji
Anggota Panja RUU Haji dan Umrah ini mengatakan, pihaknya telah sepakat bila petugas haji akan diakomodir oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Haji dan Umrah. "Ya jadi kita semua akan menyepakati bahwa untuk petugas haji itu akan disepakati adalah di pusat semua," kata Selly.
Langkah itu ditujukan agar petuvas haji bisa lebih terkoordinir dengan baik dalam melayani para jemaah."Supaya nanti akan terkordir dengan lebih baik, dan ada satu badan mungkin badan diklat yang akan melakukan itu semua," ujar Selly.
Kementerian Haji dan Umrah
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan ada Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengakomodir kementerian baru yang ada dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah.Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat BP Haji Jadi Kementerian
Pernyataan ini diungkapkan Prasetyo sekaligus merespons target DPR untuk mengesahkan RUU Haji dan Umrah pada Selasa, 26 Agustus 2025. "Pasti terbit Perpres baru untuk mengakomodir Kementerian Haji dan Umrah," kata Prasetyo di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Minggu (24/8/2025).
Saat ini, RUU Haji dan Umrah masih dalam tahap pembahasan di Komisi VIII DPR. "Sedang dimatangkan di DPR," ucapnya. Prasetyo berharap keberadaan kementerian baru yakni Kementerian Haji dan Umrah bisa melaksanakan tugas dengan baik agar penyelenggaraan ibadah haji tahun ini bisa berjalan lancar. "Harapannya jelas hanya satu pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi," ucapnya.
Diketahui Komisi VIII DPR menargetkan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sudah bisa diambil keputusan menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna, Selasa, 26 Agustus 2025.
Sedianya RUU ini mengatur BP Haji yang akan berubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Komisi VIII DPR saat ini dikejar waktu untuk menuntaskan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji. Dengan demikian, Komisi VIII DPR hanya membutuhkan waktu 4 hari kerja guna merampungkan pembahasan daftar inventarisasi masalah.










