Imamnuel Ebenezer Bantah Terjaring OTT, KPK: Itu Hak Tersangka
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto buka suara perihal pernyataan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel yang membantah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Menurut Setyo, setiap tersangka memiliki hak untuk membantah.
"Bantahan itu hak tersangka," kata Setyo, Minggu (24/8/2025).
Setyo melanjutkan, penyidik akan terus mengumpulkan keterangan maupun alat bukti terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
"Paling penting adalah penyidik bisa membuktikan perbuatan melawan hukumnya," ujarnya.
Baca juga: Immanuel Ebenezer Minta Amnesti, Istana: Presiden Tak Akan Membela Koruptor
Sebelumnya, Immanuel Ebenezer alias Noel membatah dirinya tertangkap dalam OTT KPK. Hal itu dikatakan Noel seusai ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. "Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT," kata Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 22 Agustus 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Noel juga membantah dirinya terlibat pemerasan. Pun sejumlah tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka bersamanya tidak terlibat dalam pemerasan.
Baca juga: Immanuel Ebenezer Minta Jatah ke Sultan Kemnaker untuk Renovasi Rumah, Dapat Rp3 Miliar
"Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya. Dan kawan-kawan yang bersama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan," sambungnya.
KPK secara resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan penguriaan sertifikasi K3 di Kemnaker. Selain Noel, KPK menetapkan 10 orang lain sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil OTT dengan menangkap 14 orang. "KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup," kata Ketua KPK, Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 22 Agustus 2025.
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka," sambungnya.
Berikut daftar lengkap 11 tersangka dimaksud:
- IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 s.d. 2025;- GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi KompetensiKeselamatan Kerja tahun 2022 s.d. sekarang;
- SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 s.d. 2025;
- AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 s.d. Sekarang
- IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024 s.d 2029
- FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 s.d. Sekarang- HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 s.d Februari 2025
- SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator
- SUP (Supriadi) selaku Koordinator
- TEM (Temurila) selaku pihak PT KEM Indonesia
- MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT KEM Indonesia










