Silfester Matutina Besok Jalani Sidang PK Besok, Kubu Roy Suryo Cs Bilang Momen Terbaik Menangkapnya
Kubu Roy Suryo Cs melalui tim hukumnya, Abdul Gafur meyakini bahwa Silfester Matutina bakal hadir menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Agustus 2025 besok. Sehingga menjadi momen terbaik bagi Kejari Jakarta Selatan untuk mengeksekusi atau menangkap Silfester Matutina.
"Ini tentang marwah, tentang moralitas aparat penegak hukum yang hari ini kami pertanyakan. Jadi besok, menurut kami, itulah momentum terbaik bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi saudara Silfester," ujar Abdul Gafur kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Silfester Matutina Ajukan PK Kasus Dugaan Fitnah ke Jusuf Kalla, Ini Respons Kejagung
Menurutnya, Silfester diyakini bakal hadir dalam sidang PK-nya tersebut di PN Jaksel, yang mana sekaligus menjadi mementum terbaik bagi Kejari Jaksel untuk mengeksekusinya di kasus fitnah terhadap Wapres RI ke 10, Jusuf Kalla.
Sebab, sesuai Pasal 265 KUHAP Ayat 2, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 tentang permohonan PK dalam perkara pidana, pemohon PK wajib hadir."Besok saudara Silfester pasti hadir karena kalau tidak hadir, bermakna permohonan PK-nya tidak akan ditindaklanjuti PN Jakarta Selatan. Kami kuasa hukum dari Roy Suryo CS sudah mengirimkan surat pada Kepala Kejari Jaksel dan tiga surat pada Pejabat Kejagung RI," tuturnya.
Dia menerangkan, surat pada Kejagung RI itu ditujukan pada Jaksa Agung ST RI Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan selaku pihak yang punya otoritas. Sebabnya, proses peradilan kasus Silfester Matutina sudah selesai, tinggal eksekusi saja.
Baca juga: Silfester Matutina Belum juga Dieksekusi, Mahfud MD Lontarkan 2 Pertanyaan ke Kejagung
"Kalau termulnya mengatakan ini kan PK, harusnya jangan dieksekusi dulu. Itu justru argumentasi yang melanggar hukum dan cacat yuridis karena berdasarkan pasal 268 KUHAP, permohonan PK tidak menunda proses eksekusi, tidak meniadakan proses eksekusi dan Kejaksaan," paparnya.Dia mengungkap, Kejari Jaksel selaku pihak berwenang dalam eksekusi tak perlu menunggu putusan PK karena dalam praktek biasanya seorang terpidana mengajukan PK dari dalam Lapas. Namun, Silfester justru mengajukan PK di luar Lapas, yang mana sangat dipertanyakan integritas dari Kejaksaan.
"Berdasarkan keterangan resmi Kapuspenkum Kejagung, Kajari pada tahun 2019 telah mengeluarkan surat eksekusi. Kalau suratnya eksekusi berarti surat perintah yang dikeluarkan oleh Kajari dalam bentuk P48. Jadi tidak perlu lagi Jaksa menunggu P48 baru karena P48 nya sudah ada," bebernya.
Dia menambahkan, Kejaksaan diminta tak kalah dari Silfester Matutina karena tak kunjung ditangkap meski sudah ada putusan inkrah.
"Jadi, besok ini mohon pada Pak Jaksa Agung, Pak Jamwas, Pak Jambin, segera perintahkan Kajari Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan di lokasi PN Jakarta Selatan terhadap Saudara Silfester," ujarnya.










