Pemuda Bali Ajukan Uji Materiil Gramasi Kepemilikan Narkoba sebagai Penyalahguna ke MA

Pemuda Bali Ajukan Uji Materiil Gramasi Kepemilikan Narkoba sebagai Penyalahguna ke MA

Nasional | sindonews | Sabtu, 19 Juli 2025 - 21:29
share

Pemuda asal Bali bernama Agung resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010. SEMA ini menjadi rujukan kuantitatif dalam perkara narkotika.

Pemohon menggugat legalitas angka batas gramasi narkotika bagi penyalahguna khususnya ganja 5 gram yang dijadikan penentu apakah seseorang berhak direhabilitasi atau justru dipidana penjara.

Permohonan ini diajukan ke Mahkamah Agung (MA) secara probono oleh tim advokat dari Sitomgum Law Firm dengan argumentasi bahwa SEMA 04/2010 telah melampaui kewenangan hukum dan bertentangan dengan Pasal 4 huruf d UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bunyinya secara eksplisit menjamin rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.

“Saat seseorang ditangkap dengan 5,94 gram ganja, dia langsung dikualifikasikan seolah sebagai pengedar, tanpa mempertimbangkan hasil asesmen ketergantungan,” ujar Singgih Tomi Gumilang, kuasa hukum pemohon. “Padahal hasil Tim Asesmen Terpadu Provinsi Bali menyatakan klien kami adalah pecandu aktif dan UU Narkotika secara tegas mengamanatkan rehabilitasi, bukan pemenjaraan,” tambahnya.

SEMA 04/2010 dinilai menetapkan norma terselubung tanpa dasar ilmiah dan kewenangan legislasi yang secara de facto telah membatasi kewenangan hakim dan hak konstitusional tersangka/terdakwa narkotika.

Advokat lainnya Rudhy Wedhasmara menambahkan surat edaran ini telah menjadi proxy law yang digunakan secara rigid, melumpuhkan prinsip rehabilitative justice. “Ini berbahaya bagi siapa pun yang membutuhkan perawatan, bukan hukuman,” ucapnya.

Anang Iskandar, ahli hukum narkotika yang juga mantan Kepala BNN menilai penggunaan pendekatan gramasi adalah paradigma represif. “Hukum narkotika itu menggunakan pendekatan kesehatan dan pidana khusus dengan semangat membangun kesehatan publik. Rehabilitasi adalah bentuk pidana juga, tetapi berbasis penyelamatan. Tidak semua dikurung,” tegasnya.

Permohonan ini diharapkan dapat menjadi momentum korektif terhadap pendekatan hukum yang tidak lagi sejalan dengan prinsip HAM dan perlindungan terhadap korban ketergantungan narkotika.

Topik Menarik