Propam Polri: 4 Polisi Polres Nunukan Terlibat Narkoba Bakal Dipecat
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim memastikan bahwa empat polisi personel Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) yang diduga terlibat tindak pidana penyelundupan sabu bakal mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. PTDH bakal dilakukan setelah proses sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) terhadap oknum kepolisian tersebut.
"Semua, kalau faktanya memang begitu ya kami PTDH," kata Karim di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (17/7/2025).
Baca juga: Irjen Pol Abdul Karim Ditunjuk Menjadi Kadiv Propam Polri, Ini Profilnya
Karim menyebut, Propam Polri mengambil alih kasus tersebut. Sejumlah proses pemeriksaan juga telah dilakukan.
"Rencana kami akan percepat masalah sidangnya. Saya rasa tidak ada masalah," ujar Karim.Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Propam Polri menangkap empat personel Kepolisian yang bertugas di Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Dari empat personel Kepolisian yang ditangkap tersebut salah satunya adalah Kasat Narkoba Polres Nunukan, Iptu SH.
Baca juga: Pecat 3 Oknum Polisi, Kapolda Kaltara: Ke Depan Tidak Lagi Ada Personel yang Membuat Pelanggaran
Keempat anggota Polisi itu diringkus di Wilayah Aji Kuning, Pulai Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur. Para anggota itu ditangkap pada Rabu, 9 Juli 2025.Selain itu, Propam Polri memastikan bakal memproses etik dan pidana terhadap empat personel Polres Nunukan yang diduga terlibat tindak pidana penyelundupan narkoba jenis sabu.
"Proses pidana tetap akan kami limpahkan ke Bareskrim. Selain kode etik, pidana akan kami periksa," kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (17/7/2025).
Karim menyebut, Propam Polri mengambil alih kasus tersebut. Sejumlah proses pemeriksaan juga telah dilakukan.
"Rencana kami akan percepat masalah sidangnya. Saya rasa tidak ada masalah," ujar Karim.










