Waketum Projo Diperiksa Polda Metro Jaya terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Waketum Projo Diperiksa Polda Metro Jaya terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Nasional | sindonews | Kamis, 17 Juli 2025 - 11:29
share

Wakil Ketua Umum (Waketum) Relawan Pro Jokowi (Projo) Freddy Alex Damanik mendatangi Polda Metro Jaya hari ini untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia tiba mengenakan kaus warna hitam dibalut jas berwarna abu-abu.

“Saya hari ini dipanggil sebagai saksi atas laporan Pak Jokowi. Tapi yang saya lihat, panggilan yang sekarang ini perkaranya ini sudah disatukan semua, LP-nya sudah disatukan dengan laporan lainnya penghasutan, pencemaran nama baik,” kata Freddy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/7/2025).

Ia menuturkan, kasus ini yang sudah status penyidikan. Dia meyakini akan ada tersangka yang akan segera ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Klarifikasi ke SMAN 6 Surakarta dan UGM

“Iya ini udah proses penyidikan. Nanti ngga berapa lama sesuai mekanisme, sesuai proses harusnya akan ditentukan tersangka, saya yakin tidak terlalu lamalah,” ujar dia.

Baca juga: Farhat Abbas Anggap Motif Roy Suryo Cs Menuduh Ijazah Jokowi Palsu Dendam Politik

Naik Penyidikan

Sebelumnya, laporan tudingan ijazah palsu Joko Widodo sudah naik tahap penyidikan. Total ada 4 laporan lainnya yang saat ini statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Jadi saat ini yang tahap penyidikan adalah empat laporan polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Ade Ary menuturkan, keputusan tersebut diputuskan setelah penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang diterima. Gelar perkara dilakukan pada Kamis kemarin.Baca juga: 12 Terlapor dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Nama Abraham Samad

Ade Ary menyebutkan, salah satu laporan yang naik ke tahap penyidikan adalah yang dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Sementara tiga lainnya merupakan laporan yang ditarik dari Polres jajaran.

"Laporan polisi ini total tentang dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana atau mendistribusikan mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain, yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan bohong," jelasnya.

Sementara itu, untuk dua laporan lainnya dicabut laporannya oleh pelapor. Ade Ary menyebut pihaknya akan segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan tersebut.

"Ada dua laporan yang akan segera diberi kepastian hukum mengingat pelapornya mencabut laporan polisi dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi," jelas dia.

Topik Menarik