Bareskrim Polri Asistensi Polda NTB Usut Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi

Bareskrim Polri Asistensi Polda NTB Usut Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi

Nasional | sindonews | Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:48
share

Kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi yang diduga dibunuh oleh dua atasannya masih menjadi sorotan publik. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengasistensi Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait kasus tersebut.

"Hanya asistensi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat dihubungi wartawan, Sabtu (12/7/2025).

Djuhandhani menerangkan, dalam asistensi itu pihaknya akan memberi petunjuk tentang teknis dan taktis pembuktian. Khususnya, dalam penerapan pasal.

Baca Juga: Bunuh Brigadir Anggota Propam Polda NTB, 2 Perwira Polisi Ditahan

"Karena hasil pembuktian secara saintifik masih adanya penerapan pasal yang kurang tepat serta tambahan pasal yang kita sarankan," jelas dia.

Kronologi

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat mengungkap kronologi tewasnya anggota Bidpropam Polda NTB Brigadir Muhammad Nurhadi. Korban ternyata dibunuh tiga orang, dua di antaranya merupakan perwira sekaligus atasan korban.Ketiga tersangka yakni Kompol I MYPU, Ipda HC, dan perempuan berinisial M, kini sudah ditahan di Dittahti Polda NTB. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan, korban sebelumnya dilaporkan meninggal dunia di dasar kolam Villa Tekek yang berada di Gili Trawangan pada 16 April 2025.

Namun, pihak keluarga mencurigai kematian Nurhadi lantaran menemukan luka lebam pada jasad korban saat dimandikan. Inilah awal mula terungkapnya dugaan pembunuhan terhadap Nurhadi.

Peristiwa bermula ketika Bripda Nurhadi bersama atasannya yakni Kompol IMY dan Ipda HC berangkat menuju Gili Trawangan untuk pesta. Dua wanita berasal dari Jambi yakni berinisial M dan P ikut dalam rombongan tersebut. Selanjutnya, korban Nurhadi dilaporkan meninggal dunia pada rentang waktu pukul 20.00 Wita-21.00 Wita.

"Ketiga pelaku memberikan sesuatu kepada korban untuk dikonsumsi, sehingga mengakibatkan korban mengalami kondisi tidak wajar," katanya, Selasa (8/7/2025).

Awalnya pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah Nurhadi. Kematian Nurhadi ini diduga janggal. Polda NTB melakukan ekshumasi pada Kamis (1/5/2025).

Polisi memperoleh petunjuk dari hasil ekshumasi itu. Penyidik memeriksa 18 saksi dan melibatkan lima ahli yakni ahli parmitologi, ahli pidana, ahli poligraf, ahli forensik, dan dokter pemeriksaan Rumah Sakit Bhayangkara yang memeriksa korban pertama kali.

Penyidik juga melibatkan ahli poligraf dari Laboratorium Forensik Polda Bali untuk memeriksa tersangka. Hasil pemeriksaan dokter forensik terhadap jasad Nurhadi cukup mencengangkan. Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan luka memar di kepala dan leher, patah tulang hyoid disertai resapan darah (indikasi antémortem), dan temuan forensik menunjukkan korban masih hidup saat berada di air.

Penahanan kedua perwira polisi itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPH) 81 dan 82. Keduanya ditahan di Dittahti Polda NTB. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan, dua perwira tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang dugaan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan atau Pasal 359 tentang kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

"Penyidik tidak mengejar pengakuan para tersangka, akan tetapi lebih ke pemenuhan unsur terkait alat bukti terhadap pemenuhan persangkaan pasal yang diterapkan," ujar Mohammad Kholid, Selasa (8/7/2025).

Topik Menarik