Sebut Dakwaan Jaksa Tak Terbukti, Hasto Minta Hakim Vonis Bebas

Sebut Dakwaan Jaksa Tak Terbukti, Hasto Minta Hakim Vonis Bebas

Nasional | sindonews | Kamis, 10 Juli 2025 - 14:51
share

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto meminta hakim membebaskan dirinya dari dakwaan terkait tindak pidana suap sekaligus perintangan penyidikan. Menurut Hasto segala dakwaan yang dijatuhkan padanya tidaklah terbukti.

Hal itu disampaikannya dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). Hasto merupakan terdakwa dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI sekaligus perintangan penyidikan perkara yang sama.

Baca juga: Baca juga: Pleidoi Hasto Kristiyanto Minta KPK Tangkap Harun Masiku: Agar Terang Pokok Perkara Ini

Hasto dan tim kuasa hukumnya meminta Hakim menyatakan Hasto tidak terbukti atas tindak pidana yang didakwakan.

"Membebaskan Terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging)," ucap Hasto, Kamis (10/7/2025).

Hasto juga meminta Hakim untuk memerintahkan Jaksa penuntut umum mengeluarkan dirinya dari rumah tahanan KPK setelah putusan dibacakan. Hasto juga meminta agar JPU untuk memulihkan nama baiknya.

"Memulihkan nama baik dan hak terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula," kata Hasto.

Baca juga: Baca Pleidoi, Hasto Kristiyanto Telah Memaafkan Siapa Pun yang Menginginkannya Diadili

Hasto juga meminta agar penuntut umum mengembalikan barang miliknya berupa 2 buku warna hitam, personal note book; note book warna Merah Putih bertuliskan PDI Perjuangan."Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya putusan terhadap diri terdakwa yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tandas Hasto.

Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 sekaligus perintangan penyidikan kasus itu.

Jaksa menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan. Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman terhadap Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.

Topik Menarik