Puspadaya Perindo Gelar Audiensi dengan LPSK, Ini yang Dibahas
PengurusPuspadaya Perindo menggelar audiensi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (9/7/2025). Ketua Umum Puspadaya Perindo Sri A Nadeak mengaku beruntung dalam audiensi ini pihaknya diterima langsung Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati.
Dalam audiensi itu, pembahasan utamanya soal perlindungan saksi dan korban yang tengah berhadapan dengan hukum. Dia menekankan bahwa perlindungan hukum harus diberikan secara menyeluruh agar saksi dan korban merasa aman.
"Tadi pembahasan kami terkait bagaimana perlindungan saksi dan korban untuk mencegah hak dan bagaimana mereka harus dilindungi secara hukum," ujar Sri A Nadeak, Rabu (9/7/2025).
Baca juga: Puspadaya Perindo Kecam Diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas di Pematangsiantar Sumut
Dalam pertemuan itu, juga dilakukan pembahasan soal kerja sama yang selama ini dijalani tetap berlanjut. Sebab, kehadiran LPSK sangat dibutuhkan untuk melindungi saksi atau korban yang kasusnya sedang ditangani Puspadaya Perindo."Banyak hal yang kita bahas tadi dan mendorong bagaimana kerja sama ini akan berlanjut di mana perkara-perkara yang sedang kami tangani ini, kami akan mendorong bahwa hadirnya lembaga negara oleh LPSK ini untuk melindungi mereka setiap proses hukum acara," ungkapnya.
"Sinergi kami antarlembaga ini tentu saja harus segera dilaksanakan dan tidak menutup kemungkinan bahwa kami selalu bergandengan dengan LPSK," ucapnya.
Dia berharap dengan kolaborasi ini LPSK semakin dikenal dan mudah diakses masyarakat, terutama bagi korban yang kerap mendapat intimidasi."Harapan kami sih LPSK semakin banyak diketahui dan bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia khususnya bagi mereka saksi korban yang sering diintimidasi maupun semacamnya," kata Sri.
Audiensi ini turut dihadiri Sekjen Puspadaya Perindo Amriadi Pasaribu; Bendahara Umum Puspadaya Perindo Amykamila dan tiga tenaga ahli LPSK yakni Yulisa, Tommy serta Ali Nursahid.










