Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Patra M Zen: Tuntutan yang Berdasar Imajinasi
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun peniara dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Kuasa hukum Hasto, Patra M Zen menilai tuntutan jaksa terhadap kliennya tidak berdasar hukum yang kuat.
"Mendengarkan, sudah menyaksikan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Apa yang bisa disampaikan adalah, tuntutan penuntut umum hari ini adalah tuntutan yang berdasar imajinasi, asumsi, dan tuntutan penuh kebencian," kata Patra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Menurutnya, perkara suap yang dituduhkan kepada Hasto sudah pernah disidangkan pada 2020 dan sulit dibuktikan. Bahkan, ia menyebutkan sekjen partai menalangi caleg merupakan hal yang mustahil.
Baca Juga: Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto: Sudah Saya Perkirakan sejak Awal
"Pernah ada seorang sekretaris jenderal partai menalangi duit? Tidak masuk akal secara logika," ujarnya.Patra melanjutkan, karena unsur suap sulit dibuktikan, jaksa kemudian menggunakan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan. Namun, ia menilai tudingan perintangan penyidikan tidak sesuai fakta.
"Kalau kita mau lihat perintangan penyidikan apa, kita hari ini tegak, itu karena penyidikannya jalan. Itu karena apa? Berkasnya sampai ke pengadilan. Itu karena apa? Karena persidangannya sukses, lancar," ucapnya.
"Pertanyaannya ke Ibu Bapak, yang mana merintangi persidangan? Yang mana merintangi penuntutan? Apalagi yang mana merintangi penyidikan?" sambungnya.
Lebih lanjut, Patra menilai jaksa telah mengabaikan fakta-fakta persidangan. "Jadi pesan tuntutan oleh penuntut umum hari ini jelas satu. Penuntut umum minta Majelis Hakim untuk menyampingkan semua fakta-fakta persidangan. Penuntut umum minta kepada masyarakat tutup mata dengan fakta-fakta persidangan," tuturnya.Diketahui, JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto Kristiyanto dijatuhi dengan hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim menghukum Hasto dengan membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.










