MA Ringankan Hukuman Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun
Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi 10 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan TPPU. Pada tingkat banding, hukuman terhadap Gazalba 12 tahun penjara.
"Tolak, perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun," bunyi amar putusan yang dlihat Jumat (20/6/2025).
Dalam putusan tersebut, Gazalba dikenai denda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan badan. Gazalba juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp500 juta subsidair satu tahun penjara.
Baca juga: PT DKI Perberat Hukuman Gazalba Saleh Jadi 12 Tahun Penjara, KPK Harap Beri Efek Jera
Perkara nomor: 4072 K/PID.SUS/2025 itu dibacakan pada Kamis 19 Juni 2025 dengan Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota majelis Arizon Mega Jaya dan Yanto.Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Gazalba dengan pidana penjara 10 tahun dan denda senilai Rp500 juta dengan subsider empat bulan kurungan badan.
Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman tersebut dengan 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara.
Pada dua putusan sebelumnya, Gazalba tidak dikenai hukuman tambahan membayar uang pengganti.










