Ini Isi Kesepakatan Aceh dan Sumut Terkait Kepemilikan 4 Pulau

Ini Isi Kesepakatan Aceh dan Sumut Terkait Kepemilikan 4 Pulau

Nasional | sindonews | Rabu, 18 Juni 2025 - 08:47
share

Pemerintah telah menetapkan Aceh sebagai pemilik sah empat pulau Aceh yang sebelumnya dimasukkan ke wilayah Sumatera Utara. Empat pulau yang sebelumnya jadi sengketa Aceh dan Sumatera Utara tersebut yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Keputusan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Baca juga: Mantan Perdana Menteri GAM Bersyukur 4 Pulau Kembali ke Aceh: Kalau Tidak, Khawatir Ada Gejolak Lagi

"Pemerintah dibimbing langsung oleh Pak Presiden (Prabowo Subianto), tapi kita mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika empat Pulau di Sumatra Utara dan di Aceh," kata Prasetyo didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem.

Dalam kesempatan itu ditandatangani surat kesepakatan bersama oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, disaksikan dan ditandatangai oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Baca juga: Mendagri Revisi Kepmendagri soal Kepemilikan 4 Pulau, Jusuf Kalla: Jadi Pembelajaran

Dalam salinan surat yang beredar, kesepakatan tersebut ditandatangani dalam surat bermaterai.

Isi Surat Kesepakatan Tersebut Adalah:

Pada hai ini Selasa tanggal 17 Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima berdasarkan hasil penelaahan dokumen, penjelasan Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara dan Menteri Dalam Negeri tentang Permasalahan Status Empat Pulau Di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh dan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang bertempat di Wisma Negara Jakarta Pusat, menyatakan:

Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sepakat menyelesaikan permasalahan 4 (empat) pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketekm Pulau Lipan dan Pulau Panjang mendasari kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992, masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kab. Aceh Singkil, Aceh.

Demikian kesepakatan bersama ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas dasar musyawarah mufakat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Topik Menarik