Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor dan Jutaan Rokok Ilegal di Aceh

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor dan Jutaan Rokok Ilegal di Aceh

Nasional | sindonews | Selasa, 17 Juni 2025 - 13:48
share

Bea Cukai menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan barang impor ilegal dan peredaran jutaan batang rokok ilegal di Aceh. Serangkaian operasi pengawasan dan penindakan bersama aparat TNI, Polri, dan berbagai pihak terkait lainnya ini membongkar jaringan penyelundupan yang melibatkan barang mewah, satwa, hingga komoditas hasil tembakau (rokok) ilegal yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto, mengungkapkan pihaknya melakukan tiga kali penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai dengan berbagai jenis komoditas. ”Penindakan tersebut mencakup satu kasus upaya penyelundupan barang impor illegal asal Thailand melalui wilayah Kecamatan Madat, Aceh Timur, serta dua kasus peredaran rokok ilegal dengan masing-masing barang hasil penindakan mencapai 2 juta batang,” katanya dalam siaran pers, Selasa (17/6/2025) .

Sinergi Bea Cukai Langsa dan Bareskrim Polri juga telah menggagalkan upaya pengiriman 2 juta batang rokok ilegal di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh dan di sebuah gudang penyimpanan di Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur. Kronologis pada Kamis (5/6/2025) pukul 22.11 WIB, Bea Cukai Langsa menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal melalui wilayah pengawasannya. Baca juga:Bahaya! Perubahan Cukai Rokok Beri Efek Domino ke Daya Beli dan Penerimaan

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Langsa segera berkoordinasi dengan Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri untuk melakukan patroli penindakan. Pada Jumat (6/2025) pukul 02.10 WIB, tim gabungan mendeteksi dua kendaraan Isuzu Traga berwarna putih dengan nomor polisi BK 8193 FM dan BK 8209 FR yang melaju beriringan di jalur tersebut.

Kedua kendaraan tersebut dihentikan di Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di Kampung Keude, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya diketahui mengangkut rokok merek Manchester Royal Red tanpa dilekati pita cukai, dengan dua orang diduga pelaku yaitu A (28) dan M (22) di dalam kendaraan nomor polisi BK 8193 FM, serta SR (24) di kendaraan nomor polisi BK 8209 FR.Dari informasi yang berbeda, tim gabungan kemudian bergerak ke sebuah Gudang yang dicurigai sebagai lokasi penyimpanan barang di Kecamatan Darul Aman. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 175 karton rokok merek Manchester Royal Red tanpa dilekati pita cukai.

Seluruh barang bukti berupa dua unit kendaraan, muatan rokok ilegal, serta tiga orang terduga pelaku kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut. “Terhadap kedua truk dan 25 karton rokok telah diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium (UR) dengan denda 3 kali nilai cukai atau sebesar Rp595,5 juta. Sementara 175 karton rokok lainnya kini telah diusulkan sebagai barang dikuasai negara (BDN) yang nanti akan dimusnahkan,” ungkapnya.

Selain itu, pada Minggu (8/6/2025), sinergi Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Tamiang, dan LSM Garang Aceh Tamiang juga melakukan penindakan terhadap upaya peredaran lebih dari 2 juta batang rokok ilegal di Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang. Pada Minggu (8/5/2025) pukul 07.00 WIB, Bea Cukai Langsa menerima informasi dari LSM Garang Aceh Tamiang terkait penghentian satu unit truk bernomor polisi AA 8145 OB yang mengangkut rokok diduga ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang. Baca juga:Sambangi Pabrik Rokok di Pasuruan, Bea Cukai Sita 542 Karton Rokok Ilegal

Setelah truk beserta dua orang di amankan ke Polres Aceh Tamiang, Bea Cukai Langsa segera bergerak ke lokasi untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan LSM. Bea Cukai Langsa bersama Polres Aceh Tamiang pun segera melakukan pemeriksaan dan menemukan 164 karton rokok merek Abi Bluberry yang dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan.

Setelah pemeriksaan serta serah terima pelaku dan barang bukti oleh Polres Aceh Tamiang, Bea Cukai Langsa membawa truk dan muatannya ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses penelitian lebih lanjut. “Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di bidang kepabeanan dan cukai. Kami juga mengajak masyarakat untuk secara kontinu aktif melaporkan setiap indikasi penyelundupan ilegal ke Bea Cukai,” tuturnya.

Topik Menarik