Bunuh Wartawati di Banjarbaru, Terdakwa Prajurit TNI AL Divonis Seumur Hidup
Terdakwa prajurit TNI Angkatan Laut (AL) Kelasi Satu (KLS) Jumran dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer III-12 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (16/6/2025). Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap wartawati media online Juwita.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL.
Baca juga: Wartawati di Banjarbaru Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL, Kapuspen: Kelasi J Adalah Pacar Korban
Putusan tersebut mengakhiri rangkaian persidangan yang telah berlangsung selama dua bulan. Dalam proses pembuktian, Oditur Militer Letkol CHK Sunandi menghadirkan total 12 saksi untuk menguatkan dakwaan.
Berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, hakim meyakini Jumran telah merencanakan perbuatannya sebelum menghabisi nyawa Juwita di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.Meskipun vonis terbilang berat, pihak keluarga korban menyatakan ketidakpuasannya. Melalui kuasa hukumnya Pazri, keluarga menilai vonis tersebut belum memenuhi rasa keadilan yang mereka harapkan.
"Kami sangat tidak puas atas vonis yang dijatuhkan. Seharusnya hakim dapat memberikan vonis yang lebih berat yakni hukuman mati," ujar Pazri.
Pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Dia dan keluarga korban akan terus mengawal kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain. "Kasus pembunuhan Juwita ini harus diungkap tuntas," tegasnya.
Diketahui, kasus pembunuhan yang menimpa jurnalis perempuan telah menarik perhatian publik di Kalimantan Selatan sejak awal pengungkapannya.








