Kota Mojokerto Belum Realisasikan Program Sekolah Gratis Putusan MK, Masih Tunggu Aturan
MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto merespon positif atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan biaya pendidikan Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs) negeri maupun swasta.
Namun begitu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto masih belum dapat merealisasikan program sekolah gratis yang diputuskan MK pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu. Saat ini dinas pendidikan masih menunggu aturan pendidikan gratis yang menyasar seluruh lembaga pendidikan jenjang SD dan SMP sederajat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Ruby Hartoyo mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, agar ketika aturan sudah dikantongi dapat langsung bisa menjalankan program dengan penuh kesiapan yang matang.
"Sambil menunggu surat edaran (SE) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, kami bersama pemerintah daerah masih terus melakukan koordinasi," kata Ruby Hartanto, Jumat (13/5/2025).
Polda Lampung Gelar Operasi Tuhuk Krakatau 2025: Amankan 302 Peselancar WSL Krui Pro dari 17 Negara
Ruby juga belum bisa menerangkan anggaran yang akan digunakan untuk merealisasikan sekolah gratis itu. Lagi-lagi alasannya aturan dari Kementerian Pendidikan belum diturunkan.
MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) terkait wajib belajar sembilan tahun, pada Selasa, 27 Mei 2025 MK memutuskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menggratiskan biaya sekolah, negeri maupun swasta, jenjang SD hingga SMP sederajat.
Adapun di Kota Mojokerto terdapat 44 Sekolah Dasar Negeri dan 9 SMP Negeri. Sementara, jumlah sekolah swasta, termasuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), tercatat sebanyak 11 sekolah.