Nasib Usulan Pemakzulan Wapres Gibran Tergantung Parlemen Senayan

Nasib Usulan Pemakzulan Wapres Gibran Tergantung Parlemen Senayan

Nasional | sindonews | Kamis, 12 Juni 2025 - 00:52
share

Nasib usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tergantung pada Parlemen Senayan. Apalagi, dorongan pemakzulan Wapres Gibran itu kembali muncul dari sejumlah elemen masyarakat sipil dan segelintir elite politik, termasuk sejumlah Purnawirawan TNI yang mengirimkan surat ke DPR, DPD, dan MPR.

“Saya pikir, saya salah satu yang mengusulkan, menyarankan purnawirawan pergi ke DPR daripada pergi ke Presiden, terkait kasus Gibran,” kata Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari dalam Dialog Rakyat Bersuara yang dipandu Aiman Witjaksono di iNews, Rabu (11/6/2025).

Menimpali pernyataan Feri, pada kesempatan itu, Aiman pun bertanya apakah surat yang dikirimkan oleh Purnawirawan TNI ke DPR akan berpengaruh. “Akan berpengaruh apa-apa ke depan?” tanya Aiman.

Baca juga: Rocky Gerung Patahkan Analogi Sekjen Gibranku soal Pemakzulan Gibran

Feri pun menjawab bahwa surat ini akan berpengaruh jika DPR memprosesnya. “Iya pengaruh tidak pengaruhnya kalau diproses. Kalau tidak diproses DPR berarti tidak berpengaruh. Kalau diproses di DPR, artinya berpengaruh.”

Pada kesempatan itu, Feri mengatakan bahwa surat yang dikirimkan ke DPR itu memiliki empat pengaruh yang signifikan. Khususnya, adalah adanya peran dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, yang juga merupakan paman Gibran.

Diketahui, Anwar Usman yang telah memutus putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perkara Nomor 90. “Poin pertama ada 4 ya, saya pikir yang tiganya yang menarik. Satu kan, soal bahwa terjadi konflik kepentingan terkait peran Paman Gibran yaitu Pak Anwar Usman di dalam perkara Nomor 90,” ujar Feri.

Baca juga: Menakar Seberapa Serius Desakan Pemakzulan Gibran“Kalau kita berkaca kepada putusan Mahkamah, bahwa hakim konstitusilah yang menyampaikan ada konflik kepentingan yang terjadi. Jangan lupa proses perkara, munculnya putusan itu dilakukan dengan proses dan cara-cara yang tidak benar dan belum pernah diungkap di Parlemen kita,” tambah Feri.

Feri terheran-heran dengan perkara Nomor 90 yang didaftarkan di MK pada hari libur. Dia mengatakan baru kali ini dalam sejarah, MK menerima perkara di hari libur. “Misalnya diketahui bahwa perkara ini didaftarkan kembali di hari libur, Mahkamah tidak pernah sepanjang sejarah Mahkamah menerima perkara di hari libur. Kurang cacat etik apalagi itu poin itu.”

Dia pun menegaskan bahwa proses pemakzulan Gibran hanya bisa berlanjut hanya lewat parlemen. “Nah, kapan kemudian problematika ini akan berlanjut kepada proses pemberhentian Wakil Presiden kalau itu bagian dari pelanggaran hukum atau etik seorang Wakil Presiden, bagi saya yang di Parlemen,” katanya.

“Nah ini satu hal yang perlu dibuktikan dengan Parlemen karena Mas Aiman harus ingat Pasal 7B ayat 2 Undang-Undang Dasar bilang bahwa pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden pada masa jabatannya merupakan bagian dari fungsi DPR dalam bidang pengawasan,” pungkasnya.

Topik Menarik