Kejagung Bisa Usut Pelanggaran Tambang di Raja Ampat, Asal...
Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara tentang ramainya dugaan pelanggaran penambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kejagung bisa mengusut kasus tersebut selama ada dasarnya, yakni laporan dari masyarakat.
"Ramainya jangan di media, disampaikan ke aparat penegak hukum, aparat penegak hukum mana saja. Supaya ada bahan, ada dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian, pengecekan sebenarnya apa yang terjadi di sana, sebagai pintu masuk yang bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Baca juga: Profil PT GAG Nikel, Entitas Milik Antam di Balik Riuh Tambang Nikel Raja Ampat
Menurutnya, Kejagung berpeluang mendalami dugaan pelanggaran pertambangan di Raja Ampat, khususnya berkaitan dugaan suap atas penerbitan IUP.
Namun, harus ada dasar bagi Kejagung untuk mendalami dugaan pelanggaran di kawasan Papua tersebut.
"Kalau ada laporan pengaduannya," katanya.
Dia menambahkan, kasus tersebut jangan hanya ramai di media sosial saja, tapi jika ada yang merasa dirugikan atau menemukan adanya pelanggaran, bisa disampaikan ke aparat berwenang.
Baca juga: Prabowo Perintahkan 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat Dicabut
Sehingga, aparat berwenang pun bisa melakukan pendalaman.
Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut
Setelah menjadi polemik dan sorotan masyarakakat, pemerintah mengambil langkah tegas dengan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat , Papua Barat Daya. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Prasetyo menyebutkan, keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan rapat terbatas dengan menteri terkait kemarin.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.
Pemerintah pun membeberkan daftar empat perusahaan tersebut.
“Yang kita cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining ini yang kita cabut,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresiden, Selasa (10/6/2025).Pemerintah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dari adanya perusahaan tambang nikel tersebut di kawasan Raja Ampat.
“Alasan pencabutan bahwa pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri LHK pada kami itu melanggar. Kedua kita juga turun cek di lapangan, kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga konservasi,” ujarnya.
“Sekalipun perdebatan yang akan terjadi adalah izin ini diberikan sebelum kita tetapkan ini sebagai kawasan geopark,” tandasnya.










