Zarof Ricar Menyesal Tidak Bisa Kumpul Bareng Keluarga di Masa Pensiun karena Terjerat Kasus Suap

Zarof Ricar Menyesal Tidak Bisa Kumpul Bareng Keluarga di Masa Pensiun karena Terjerat Kasus Suap

Nasional | sindonews | Selasa, 10 Juni 2025 - 17:52
share

Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengungkapkan penyesalan lantaran tidak bisa berkumpul bersama keluarga di masa pensiun. Sebab, kini ia terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Hal itu ia sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi upaya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas pembunuhan Dini Sera. Pleidoi tersebut ia bacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025).

"Saya amat menyesal di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya," kata Zarof membacakan pleidoi.

Zarof melanjutkan, dengan adanya kasus ini bisa menjadikannya dirinya menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya. "Semoga dengan adanya perkara yang saya alami dapat menjadikan saya pribadi yang lebih baik lagi," ujarnya.

Baca Juga: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Akui Terima Rp5 Miliar, tetapi Bantah Pengaruhi HakimDiketahui, jaksa penuntut umum menuntut Zarof Ricar dengan hukuman 20 tahun penjara terkait vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur. Jaksa menyatakan, Zarof terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Jaksa juga menuntut Zarof untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Diketahui, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar terkait perkara kasasi Ronnald Tannur.

Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Topik Menarik