Isu Pemakzulan Wapres Gibran, Pengamat Prediksi Kesulitan Sejak Awal Proses
Isu pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka semakin bergulir. Namun, beberapa pihak menyatakan dari sisi politik dan hukum, proses pemakzulan menghadapi sejumlah kendala signifikan yang membuatnya berpotensi gagal.
"Dari proses awal ini saja berpotensi gagal," ujar Pengamat Kebijakan Publik Muhammad Gumarang, Senin (9/6/2025).
Baca juga: Usul Pemakzulan Gibran Dianggap Bukan Sekadar Gagasan Politik Biasa
Dia menjelaskan syarat hukum dan dinamika politik yang kompleks membuat peluang pemakzulan Wapres Gibran sangat kecil. Tanpa konsensus politik yang kuat dan bukti hukum yang tak terbantahkan, wacana pemakzulan hanya akan menjadi isu yang sulit direalisasikan.
Salah satu hambatan utama adalah memenuhi syarat konstitusional yang diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Pasal ini mensyaratkan adanya pelanggaran hukum yang terbukti secara nyata seperti tindakan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya untuk memulai proses pemakzulan. Menurut Gumarang, tanpa bukti yang kuat dan jelas, proses ini akan sulit dilanjutkan. "Pemakzulan Wapres Gibran akan mengalami kesulitan di awal proses yaitu memenuhi syarat Pasal 7A UUD 1945," katanya.
Selain kendala hukum, dia juga menyoroti aspek politik yang menjadi tantangan besar. Proses pemakzulan memerlukan dukungan politik yang signifikan di DPR yang sangat sulit dipenuhi.
Berdasarkan ketentuan, usulan pemakzulan harus dihadiri minimal dua per tiga dari total anggota DPR, kemudian mendapat persetujuan dari dua per tiga anggota yang hadir dalam sidang paripurna.
Menurut dia, menggalang dukungan sebesar ini bukanlah perkara mudah, terutama mengingat komposisi politik saat ini.
Meski demikian, keberhasilan atau kegagalan proses pemakzulan juga sangat bergantung pada sikap Presiden Prabowo Subianto. Sebagai pemegang kendali koalisi dan penguasa pemerintahan, posisi Prabowo akan menentukan arah dukungan politik terhadap Wapres Gibran. Jika Presiden tidak sejalan dengan upaya pemakzulan, maka proses tersebut hampir pasti akan terhenti.










