Mahasiswa UI Cho Yong Gi Ditetapkan Jadi Tersangka Demo Ricuh, DPR: Pelanggaran Ringan, Tak Membahayakan Negara
Komisi III DPR RI menyoroti kasus Cho Yong Gi, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang dijadikan tersangka oleh polisi dalam aksi damai May Day 2025 yang berujung ricuh. Wakil rakyat menilai pelanggaran Cho Yong Gi tergolong ringan dan tak membahayakan negara.
Oleh karena itu, penyelesaian kasus tersbeut bisa dilakukan dengan mekanisme restorative justice. Apalagi, dugaan pelanggaran Cho Yong Gi tergolong pelanggaran ringan.
Baca juga: Polda Metro Tetapkan Paralegal hingga Petugas Medis Jadi Tersangka
"Menurut saya kasus ini tergolong pelanggaran ringan ya. Tidak membahayakan negara juga. Hanya menolak perintah polisi. Itu saja. Jadi baiknya tidak usah melalui jalur hukum, bisa restoratif saja," kata anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas dikutip, Minggu (8/6/2025).
Hasbi pun menilai, pihak keluarga maupun kampus bisa menjadi penjamin polisi agar Cho Yong Gi bisa berkuliah dengan tenang. "Keluarga atau pihak kampus bisa membantu sebagai penjamin untuk menyelesaikan kasus ini agar teman mahasiswa bisa kembali kuliah dengan tenang," ungkapnya.
Dia memahami, langkah polisi yang menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, polisi tidak asal dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa ada kesalahan.
Baca juga: UI Minta Cho Yong Gi Dibebaskan dan Status Tersangka Dilepas
"Dari yang saya baca di media, saudara Cho Yong Qi mahasiswa UI jadi tersangka karena diduga melanggar Pasal 216 dan 218 KUHP. Saat di lokasi demo dia dan beberapa teman mahasiswa tidak mengindahkan perintah hingga 3 kali dari polisi untuk meninggalkan lokasi. Akhirnya mereka ditangkap dan disangkakan melanggar Pasal 216 dan 218 KUHP," ucapnya.
"Saya sih menilai dari kronologi dan situasi lapangan seperti itu, langkah polisi bisa dimaklumi, apalagi ada dasar hukum dari KUHP. Mungkin ada yang menilai berlebihan karena teman mahasiswa hanya berniat menolong dan ada identitas tim medis. Persepsi ini juga tidak bisa dihindarkan," imbuh Hasbi.Kendati demikian, Hasbi mengatakan, polisi tak melakukan penganiayaan fisik saat hendak menangkap mahasiswa.
"Jadi masih proporsional lah perlakuan aparat kalau saya boleh menilai ya," pungkasnya.
Sekedar informasi, Cho Yong Gi merupakan mahasiswa Program Studi Filsafat UI angkatan 2022. Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kericuhan aksi May Day 1 Mei 2025 di depan Gedung DPR/MPR RI.
Cho Yong Gi hadir dalam aksi tersebut sebagai relawan tim medis, lengkap dengan atribut helm berlambang palang merah dan perlengkapan medis, bertugas memberikan pertolongan pertama kepada pendemo yang mengalami luka.
Namun, ironisnya, saat sedang menjalankan tugas kemanusiaannya, Cho justru mendapat kekerasan fisik dari oknum yang diduga aparat dan kemudian dijadikan tersangka atas tuduhan yang dinilai tidak sesuai dengan perannya sebagai tenaga medis.
UI Minta Dibebaskan
Sebelumnya, Plh Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional (HMPI) UI Emir Chairullah menyayangkan penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Cho Yong Gi, mahasiswa Program Studi (Prodi) Filsafat Fisip UI dalam aksi Mayday 1 Mei di depan Gedung DPR yang berujung ricuh."Kami menyayangkan terjadinya penetapan tersangka dan penangkapan terhadap mahasiswa Prodi Filsafat Universitas Indonesia (UI) Cho Yong Gi paska aksi Hari Buruh (May Day) 1 Mei 2025 lalu. Apalagi May Day merupakan perayaan tahunan yang juga diselenggarakan di berbagai belahan dunia. Negara kita pun sudah mengakui May Day sebagai hari libur nasional," ujar Emir saat dikonfirmasi, Kamis (5/6/2025)."Kita tahu seperti kebanyakan perayaan Hari Buruh di negara lain, ekspresi May Day dilakukan melalui aksi demonstrasi massa turun ke jalan. Tuntutan peserta aksi saat May Day pun juga klasik yaitu berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja," tambahnya.
Emir menekankan UI berharap agar Cho Yong Gi segera dibebaskan dan lepas dari status tersangka tersebut. Menurutnya Cho Yong Gi saat aksi demonstrasi bertugas sebagai tim medis.
"Kami berharap agar Cho Yong Gi bisa segera dibebaskan dan dilepaskan dari statusnya sebagai tersangka. Apalagi kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan saat itu menjadi anggota tim medis. Indonesia kan merupakan negara demokrasi di mana kebebasan berpendapat warga negara dijamin UUD 1945 melalui Pasal 28E ayat 3. Jadi jangan sebentar-sebentar menetapkan peserta aksi massa menjadi tersangka seperti layaknya pelaku kriminal. Karena konsitusi sudah menjamin warga negaranya untuk bebas berpendapat," ucapnya.
Lebih lanjut, Emir menyebutkan Prodi Filsafat UI telah meminta bantuan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) untuk proses pembebasan Cho Yong Gi."Mudah-mudahan pihak Kepolisian bisa mendengarkan keprihatinan kami. Sedang diupayakan. Kami pun sedang menunggu langkah teman di TAUD," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 14 orang sebagai tersangka demo ricuh Hari Buruh di depan Gedung DPR. Para tersangka terdiri atas paralegal hingga petugas medis.
“Jadi ada dua kelompok, ada dua kelompok yang diamankan. Sepuluh di antaranya itu adalah pengunjuk rasa dengan dugaan tindak pidana yang seperti kami sampaikan tadi. Kemudian empat orang lainnya adalah tim paralegal dan medis ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (3/6/2025).
Dia memerinci identitas para tersangka yakni S, MZ, DS, HW, MB, TJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA, AH, dan CYG.
“Ini diduga melakukan tindak pidana tidak menuruti perintah atau dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang sebagaimana diatur di Pasal 216 dan 218 KUHP,” ujarnya.










