Kasus Pembacokan Jaksa, Korban Curiga Tersangka Godol Dalang Penyerangan
Jaksa korban pembacokan, Jhon Wesli Sinaga mencurigai buronan Kejari Deli Serdang, Edy Suranta Gurusinga alias Godol diduga terindikasi sebagai otak di balik penyerangan yang dialaminya bersama stafnya, Acensio Silvanof Hutabarat. Kecurigaan tersebut disampaikan langsung oleh korban kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Idianto.
“Saya mendengar dari si korban sendiri, karena saat di persidangan si korban diteror. Kemudian yang menyidangkan perkara Godol itu adalah korban sendiri, kemudian korban merasa terancam. Ketika si korban mengajukan DPO (Daftar Pencarian Orang atau buronan) terhadap Godol karena kita panggil berapa hari dia tidak hadir,” ujar Idianto dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
Baca juga: Jaksa di Deli Serdang Dibacok OTK, Kejagung Duga terkait Penanganan Kasus
Menurut Kajati, saat status DPO diajukan, Godol diduga merasa terganggu dan mulai merasa terdesak.
Dari situlah korban mulai menaruh kecurigaan bahwa Godol diduga menjadi pihak yang menyuruh terjadinya aksi pembacokan.“Dan di situlah letak kecurigaannya si korban,” lanjut Idianto.
Ia juga menyebut bahwa korban sempat menyampaikan analisa pribadinya mengenai siapa yang menjadi penyuruh utama aksi pembacokan.
Baca juga: Kejagung Tangkap Edy Godol terkait Senpi dan Pembacokan Jaksa di Deli Serdang
“Si korban mengatakan kemungkinannya itu penyuruh utamanya itu pelakunya atau penyuruh utamanya, menyuruh Kepot. Nah, Kepot menyuruh lagi yang eksekutor,” terang Idianto.Analisa tersebut juga dikuatkan oleh pengalaman langsung yang dialami korban. Kajati Sumut menegaskan bahwa menurut penilaian sementara dari korban, pelaku pembacokan yang ditangkap bernama Kepot diduga disuruh oleh Godol.
“Menurut analisa sementara dari pihak korban karena dia mengalami sendiri. Dugaan Kepot disuruh yang kita tangkap ini si Godol,” tambahnya.
Sementara itu, Godol berhasil ditangkap pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 WIB oleh Tim Gabungan Tabur Kejaksaan dan Kodam I Bukit Barisan.
Penangkapan dilakukan di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman dan timsus yang dibantu oleh pihak Kodam I Bukit Barisan, yang telah berhasil menangkap DPO atas nama Godol alias Suranta. Ia adalah narapidana dengan putusan kasasi satu tahun saja,” kata Idianto.Sementara itu sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan penangkapan buron kasus kepemilikan senjata api ilegal dan pembacokan jaksa , Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55). Godol ditangkap di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Gabungan TNI Kodam I Bukit Barisan dan Tim Batalyon Raider berhasil mengamankan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Deli Serdang," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (29/5/2025).
Godol terlibat dalam kasus senjata api ilegal yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Godol telah divonis 1 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024.
Saat ditangkap Godol tak kooperatif. Dia sempat melawan petugas. “Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi,” katanya.










