Kasus Ijazah Jokowi, Ahli Digital Forensik Rismon Beri Penjelasan Mengejutkan

Kasus Ijazah Jokowi, Ahli Digital Forensik Rismon Beri Penjelasan Mengejutkan

Nasional | sindonews | Selasa, 27 Mei 2025 - 10:01
share

Ahli digital forensik Rismon Sianipar diperiksa sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam pemeriksaan itu, Rismon mengaku dicecar sebanyak 97 pertanyaan.

“Sebagai terundang, memenuhi undangan klarifikasi, belum terlapor. Totalnya 97 (pertanyaan) ya,” kata Rismon, Selasa (27/5/2025).

Rismon menyebut , dari 97 pertanyaan yang diajukan, salah satunya mengenai metode ilimiah yang dikajinya. “Saya ditanya sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan metode-metode ilmiah yang saya kaji, tetapi ada sejumlah pertanyaan yang saya tidak berkenan untuk dijawab, karena itu berkaitan nanti dengan hal-hal teknis,” ujar dia.

Rismon menekankan, materi klarifikasi hanya terkait dengan metode ilmiah yang digunakannya untuk menganalisis lembar pengesahan dan skripsi Presiden Jokowi, serta akun-akun yang pernah digunakan untuk membagikan hasil kajian. “Jadi saya terangkan sedikit yang dibutuhkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa hukumnya, Jemi Mokuolensang, menyebut banyak pertanyaan yang tidak sesuai substansi. “Sebanyak 97 Pertanyaan, banyak yang tidak sesuai dengan, jadi sesuai dengan diminta untuk klarifikasi, dari 97 pertanyaan, banyak yang di default tadi, jadi kita nggak jawab karena nggak ada hubungan dengan pemanggilan,” katanya.

Sebagai informasi, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) melaporkan lima orang berinisial berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.

“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya Rabu, 30 April 2025.

Kuasa Hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara menjelaskan detail pasal yang diadukan. Pasal tersebut terkait fitnah dan penyebaran nama baik di media elektronik.

"Pasal 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Padal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa terhadap teknologi dan itu kita jadikan juncto,” jelas dia.

Topik Menarik