Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua GRIB Jaya Tangsel Tersangka Pendudukan Lahan BMKG
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pendudukan lahan milik BMKG oleh ormas GRIB Jaya di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel). Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua GRIB Jaya Tangsel berinisial MYT.
Dua orang tersangka ini adalah bagian dari 17 orang yang sebelumnya ditangkap. Selain MYT, satu tersangka lain yakni Y yang mengaku sebagai ahli waris.
"Telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan peristiwa pidana menempati pekarangan tertutup tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP dan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak yang mana korbannya BMKG," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/5/2025).
Dia menjelaskan, petugas telah menangkap 17 orang terkait kasus tersebut. Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya berasal dari GRIB Jaya dan enam lainnya dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
"Terhadap 17 orang ini, 15 orang sudah dipulangkan, telah selesai dilakukan pendalaman," ujar dia.
Ade Ary menjelaskan selain mengaku sebagai ahli waris, dalam perkara ini Y juga berperan memberikan kuasa kepada GRIB Jaya untuk menduduki lahan milik BMKG.
Kemudian, Y yang mengaku sebagai ahli waris mengklaim memiliki bukti hak girik atas kepemilikan lahan tersebut.
Namun, saat ditanya lebih lanjut, Y tak mengetahui nomor hak girik miliknya. Y bahkan tak bisa menunjukan hak girik tersebut.
"MYT perannya memerintah dan ikut menduduki lahan milik BMKG tersebut. Selain menduduki, menyewakan kepada pemilik warung seafood dengan menarik pungutan total Rp11,9 juta. Kemudian menyewakan atau menarik pungutan lahan kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp22 juta," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya.
MYT diketahui merupakan residivis narkoba pada tahun 2021 silam.
“MYT ini juga tahun 2021 pernah divonis untuk kasus yang sama terkait pengunaan narkoba,” kata Ade Ary Syam.
Ade Ary menjelaskan, saat itu MYT ditangkap oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani hukuman selama 4,5 tahun.
“Waktu itu ditangkap jajaran Polresra Bandara Soekarno-Hatta dan telah menjalani hukuman 4 tahun 5 bulan,” jelasnya.










