Prof Firman Optimistis Peradi Kembali Jadi Satu-satunya Organisasi Advokat
Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi Prof Firmanto Laksana Pangaribuan optimistis single bar Peradi akan kembali seutuhnya.
“Kita optimis akan kembali secara utuh menjadi single Peradi,” ujar Prof Firmanto dalam penutupan PKPA Angkatan VI DPC Peradi Jakarta Barat-Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) di Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Sampai saat ini UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan Peradi selaku wadah tunggal (single bar) organisasi advokat (OA). Hanya, dalam satu dekade terakhir, secara de facto kedudukan Peradi sebagai single bar OA tercederai oleh Surat Keputusan Mahkamah Agung (SK MA) 73 Tahun 2015.
Dia yakin single bar Peradi kembali utuh ditandai banyak advokat dari OA lain yang bahkan sudah mengantongi kartu, kembali ikut PKPA, Ujian Profesi Advokat (UPA), dan penyumpahan di Peradi.
Atas dasar itu, Firman menyampaikan selamat kepada peserta telah tepat memilih PKPA Peradi. Sebagai calon advokat dan penegak hukum harus mematuhi hukum dengan menempuh prosedur sesuai UU untuk menjadi advokat.
Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat menuturkan hanya Peradi yang diberikan mandat oleh UU Advokat untuk melaksanakan 8 kewenangan negara di antaranya menyelenggarakan PKPA.
Pihaknya menyelenggarakan PKPA dengan menghadirkan pemateri-pemateri terbaik demi melahirkan calon-calon advokat berkualitas, profesional, dan berintegritas.
“Menjaga moralitas, kode etik, serta mau menjalankan bantuan hukum probono, bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin,” ucapnya.
Untuk mencetak calon advokat dengan kriteria tersebut, Peradi juga menerapkan zero Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam UPA. Peradi akan menggelar UPA pada 28 Juni 2025. “Selalu kita sampaikan hanya kemampuan teman-teman yang bisa membuat teman-teman lulus (UPA),” katanya.
Asido menegaskan Peradi di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan merupakan satu-satunya wadah tunggal (single bar) OA yang memiliki 8 kewenangan negara sebagaimana tercantum dalam UU Advokat.
Ketua Panitia PKPA Angkatan VI DPC Peradi Jakbar-UAI Desnadya Anjani Putri mengatakan, PKPA berlangsung selama 3 pekan diikuti sebanyak 215 peserta secara hybrid atau daring dan luring.
“Teman-teman luar biasa sekali antusiasmenya. Dalam setiap sesi tidak ada yang tidak nanya. Jadi semua teman-teman aktif dalam mengikuti PKPA,” ucapnya.
PKPA ini baru awal dari sebuah proses untuk menjadi advokat. Ada beberapa tahapan lagi yang mesti dilalui di antaranya harus lulus UPA, kemudian dilantik dan disumpah.
Dekan Fakultas Hukum (FH) UAI Dr Yusuf Hidayat dan Wakil Rektor (Warek) I Bidang Akademik UAI Dr Zirmansyah menambahkan UAI siap terus berkolaborasi dengan DPC Peradi Jakbar.
Koloborasi ini diharapkan bukan hanya penyelenggaraan PKPA, tetapi juga berbagai kegiatan lainnya untuk mencerdaskan bangsa. Salah satu kolaborasi teranyar yakni menggelar seminar nasional dan sosialisasi KUHP baru bertajuk “Kesiapan Advokat & Penegak Hukum dalam Pemberlakuan KUHP Baru pada 2 Januari 2023”.










