Prof Henry Indraguna Dukung Hakim Jauhi Gaya Hidup Mewah
Praktisi hukum Profesor Henry Indraguna mengapresiasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) No 4 tahun 2025 tentang penerapan pola hidup sederhana aparatur peradilan umum.
Melalui Surat Edaran, Direktur Jenderal Badan Peradilan UmumMahkamah Agung,Bambang Myanto mengimbau kepada aparatur peradilan, termasuk para hakim untuk menjauhi gaya hidup mewah dan hedonis yang berorientasi pada pencarian kesenangan serta kepuasan tanpa batas.
"Penerapan pola hidup sederhana merupakan langkah preventif dalam mencegah korupsi dan pelanggaran etik. Selain itu, hal itu juga dianggap sebagai upaya kolektif dalam menjaga marwah peradilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan," ujar Henry Indraguna dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/5/2025).
Lebih lanjut Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini mengatakan, pola hidup sederhana bukanlah bentuk pembatasan terhadap hak-hak pribadi, melainkan cerminan dari integritas, tanggung jawab, dan keteladanan.
"Penerapan pola hidup sederhana juga merupakan langkah preventif untuk penguatan judicial integrity, menghindari perilaku koruptif dan pelanggaran kode etik, sekaligus menjadi bagian dari upaya kolektif dalam menjaga marwah peradilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan," terang Henry Indraguna yang meraih Doktor dari UNS.
Selain menekankan pentingnya menjauhihedonisme, surat edaran itu juga mengimbau aparatur peradilan umum beserta keluarganya untuk menghindari perilaku konsumtif, seperti membeli, menggunakan, dan memamerkan barang-barang mewah.
"Seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya wajib berkomitmen menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan," tutur Henry.
Seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya wajib berkomitmen menjalani kehidupan yang sederhana, kebersahajaan, dan integritas, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan.
"Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme) dan menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan," ucap Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP AMPI ini.
Saat melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya.
"Serta menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya," tegas Waketum DPP BAPERA.
Menurut surat edaran Mahkamah Agung tersebut, hidup sederhana ini bukanlah bentuk pembatasan terhadap hak pribadi, melainkan cerminan dari integritas, tanggung jawab, dan keteladanan bagi para hakim.