Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Budi Ari Sebut yang Laporkan Kasus Itu

Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Budi Ari Sebut yang Laporkan Kasus Itu

Nasional | sindonews | Jum'at, 23 Mei 2025 - 15:28
share

Mantan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi merespons penyidikan dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kominfo. Kasus ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Diketahui, proyek dugaan korupsi PDNS Kominfo yang sedang diusut itu terjadi dalam periode 2020-2023.

Kejari Jakarta Pusat pun mengaku akan mengusut dugaan keterlibatan 3 Menteri Kominfo terkait proyek PDNS itu, yakni Rudiantara, Johnny G Plate, dan Budi Arie Setiadi.

Saat dikonfirmasi soal kasus tersebut, Budi Arie Setiadi mengaku bahwa dirinyalah yang pertama kali melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada bulan September 2024.

”Saya yang melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung sekitar bulan September 2024,” kata Budi Arie saat dikonfirmasi wartawan Jumat (23/5/2025).

Menurutnya saat itu, dirinya melaporkan dugaan korupsi tersebut bersama Wakil Menteri hingga Irjen.

“Saya hadir bersama Wamen, Sekjen dan Irjen,” ujar dia.

Meski begitu, dia belum menjelaskan secara rinci terkait pernyataannya itu.

Sebelumnya, Kejari Jakpus menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi dalam proyek PDNS Kominfo terjadi sepanjang masa jabatan tiga menteri berbeda.

“Periodisasi pelaksanaan PDNS ini, itu dalam periode tiga orang menteri. Menteri pertama itu terkait perencanaannya, menteri kedua terkait pelaksanaan dari 2020 sampai dengan 2023, dan menteri ketiga perencanaan 2024. Menteri pertama RA, Menteri kedua JG, Menteri Ketiga BA,” kata Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra kepada wartawan Kamis (22/5/2025).

Adapun ketiga menteri itu yakni Menteri Kominfo periode 2014-2019 Rudiantara, Menteri Kominfo periode 2019-2023 Johnny G. Plate dan Menteri Kominfo 2023-2024, Budi Arie Setiadi.

Safrianto menuturkan, saat ini penyidik masih mendalami ada atau tidaknya keterlibatan langsung dari ketiga menteri tersebut.

“Terhadap ketiga nama tersebut, sejauh ini penyidik masih mendalami fakta dan menunggu perkembangan fakta-fakta berikutnya dari keterangan-keterangan saksi apakah ada keterlibatannya atau tidak, atau hanya kebetulan pas di tahun yang bersangkutan menjabat sebagai menteri,” ujar dia.

Tetapkan 5 Tersangka

Sebagai informasi, Kejari Jakpus menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi PDNS Kominfo periode 2020-2024.

Kelima tersangka itu di antaranya Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024 Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.

“Berikutnya, tersangka ketiga Saudara Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024," ungkap Safrianto.

Untuk tersangka keempat, Safrianto menuturkan yakni Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023 serta tersangka kelima Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi 2017-2021.

Topik Menarik