Budi Arie: Saya yang Melaporkan Kasus Korupsi PDNS ke Kejaksaan
JAKARTA - Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi merespons adanya penyidikan dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus). Proyek dugaan korupsi PDNS yang sedang diusut terjadi pada periode 2020-2023.
Kejari Jakpus mengaku akan mengusut dugaan keterlibatan tiga Menteri Kominfo terkait proyek PDNS itu. Ketiganya adalah Rudiantara, Johnny G Plate, dan Budi Arie Setiadi.
Saat dikonfirmasi kasus tersebut, Budi Arie Setiadi mengaku dirinya yang pertama kali melaporkan ke Kejaksaan Agung pada September 2024. ”Saya yang melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung sekira September 2024,” kata Budi Arie saat dikonfirmasi wartawan Jumat (23/5/2025).
Saat itu, dirinya melaporkan dugaan korupsi bersama Wakil Menteri hingga Irjen. “Saya hadir bersama Wamen, Sekjen dan Irjen,” ujar dia.
Sebelumnya, Kejari Jakpus menjelaskan kasus dugaan korupsi dalam proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terjadi sepanjang masa jabatan tiga menteri berbeda.
“Periodisasi pelaksanaan PDNS ini, dalam periode tiga orang menteri. Menteri pertama itu terkait perencanaannya, menteri kedua terkait pelaksanaan dari 2020 sampai dengan 2023, dan menteri ketiga perencanaan 2024. Menteri pertama RA, Menteri kedua JG, Menteri Ketiga BA,” kata Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra kepada wartawan Kamis (22/5/2025).
Adapun ketiga menteri itu yakni Menteri Kominfo periode 2014-2019 Rudiantara, Menteri Kominfo periode 2019-2023 Johnny G. Plate dan Menteri Kominfo 2023-2024, Budi Arie Setiadi.
Safrianto menuturkan, saat ini penyidik masih mendalami ada atau tidaknya keterlibatan langsung dari ketiga Menteri tersebut.
“Terhadap ketiga nama tersebut, sejauh ini penyidik masih mendalami fakta dan menunggu perkembangan fakta-fakta berikutnya dari keterangan-keterangan saksi apakah ada keterlibatannya atau tidak, atau hanya kebetulan pas di tahun yang bersangkutan menjabat sebagai menteri,” ujar dia.
*Tetapkan 5 orang tersangka*
Sebagai informasi, Kejari Jakpus menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024.
Kelima tersangka itu di antaranya Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024 Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.
“Berikutnya, tersangka ketiga Saudara Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024," ungkap Safrianto.
Untuk tersangka keempat, Safrianto menuturkan yakni Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023 serta tersangka kelima Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi 2017-2021.