Prabowo Teken Perpres Atur TNI-Polri Lindungi Jaksa, Komisi III DPR: Jangan Permanen!
Komisi III DPR RI menyoroti pengamanan jaksa dari TNI-Polri sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI. Wakil rakyat berharap aturan itu tak permanen.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menyatakan, sistem hukum saat ini felah mengatur kewenangan dan fungsi dari pada masing-masing lembaga.
Bahkan, kata Hinca, jaksa telah mendapat pengamanan cukup di dalam UU saat ini.
"Di sistem hukum kita Kan masing-masing juga Sudah punya kewenangan Dan bagi fungsi lah. Bahkan di UU Kejaksaan baru kita itu diberi juga pengamanan Yang cukup untuk mereka," kata Hinca saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).
Kendati demikian, Hinca memahami bila ada pertimbangan lain dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia berharap, pelindungan jaksa dari unsur TNI-Polri tak terlalu lama.
Geger! Industri Rumahan Miras Oplosan Dekat Rumah Anggota Dewan di Dramaga Bogor Digerebek Polisi
"Saya berharap tidak terlalu lama, mungkin ini dalam kurun waktu tertentu atau ada tugas-tugas khusus yang memerlukan pendampingan. Tapi sesudah itu saya harap Kembali normal," tutur Hinca.
"Jangan permanen, kalau saya kira tidak permanen. Tapi kalau tertentu, Mungkin ada pertimbangan khusus Presiden, kita bisa pahami. Mudah-mudahan tidak dalam jangka yang panjang atau apalagi permanen," imbuhnya.
Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam Perpres itu, jaksa bisa mendapatkan perlindungan dari TNI dan Polri.
Adapun bagian menimbang dalam Perpres yang diterbitkan pada 21 Mei 2025 itu menyebutkan jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak mana pun.
"Bahwa untuk mewujudkan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak mana pun, negara wajib memberikan perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia," demikian salinan menimbang poin b Perpres 66/2025 yang dilihat Kamis (22/5/2025).
Nasib Ketua Kadin Cilegon Peras Investor China Rp5 Triliun, Jadi Tersangka dan Dinonaktifkan
Pada Pasal 1 ayat (1) Perpres itu menyebutkan, pelindungan negara yang dimaksud adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Sementara itu, Pasal 1 ayat (2) menyatakan ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu hal yang berkenaan dengan pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi jaksa.
"Dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda," tulis Pasal 2 Perpres 66/2025.
Pasal 3 menyatakan, perlindungan negara itu dilakukan atas permintaan jaksa. Sementara itu, Pasal 4 Perpres 66/2025 menyebutkan perlindungan negara terhadap jaksa dilakukan oleh Polri dan TNI.
"Perlindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia," tulis Pasal 4.
2 Pengedar Narkotika Digerebek Saat Pesta Sabu di Kolaka, Polisi Sita 109,5 Gram Siap Edar
Berdasarkan Pasal 5 Perpres 66/2025, pelindungan yang dilakukan Polri bisa diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga. Pasal 5 ayat (2) menyebutkan, anggota keluarga merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan jaksa.
Kemudian di Pasal 6 menyebutkan, perlindungan negara yang diberikan dalam bentuk perlindungan atas keamanan pribadi, perlindungan tempat tinggal, pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman, pelindungan terhadap harta benda, pelindungan terhadap kerahasiaan identitas, dan bentuk pelindungan lain sesuai kondisi kebutuhan.