Dono Parwoto, Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Divonis 5 Tahun Penjara
JAKARTA - Majelis hakim memvonis mantan pejabat BUMN, Dono Parwoto dengan hukuman penjara selama lima tahun, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Majelis hakim menyakini Dono terbukti secara sah dan menyakini melakukan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dono Parwoto dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Dono juga divonis membayar denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan badan. Dono dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama delapan tahun. Dono juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.










