Polda Banten Tangkap Charlie Chandra Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Kawasan PIK 2
Polda Banten menangkap Charlie Chandra tersangka kasus dugaan pemalsuan surat seluas 8,7 hektare Kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Desa Lemo Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Dia berhasil diamankan oleh anggota Polda Banten di kediamannya di Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin malam, 19 Mei 2025.
Meskipun dalam prosesnya, penangkapan terhadap Charlie sempat mengalami kendala dengan drama penolakan hingga mengurung diri di dalam rumah. "Sudah diamankan di rumahnya di Penjaringan, Jakut," kata Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Selasa (20/5/2025).
Dian menegaskan kasus Charlie Chandra merupakan murni penegakan hukum karena dalam proses pengusutan berdasarkan atas dasar laporan polisi. "Jadi kami menangani kasus ini ada laporan polisi, bukan kriminalisasi. Laporan polisinya dibuat di Polda Metro (awal-red) dari Polda Metro kemudian dilimpahkan kepada kita (Polda Banten-red) karena wilayahnya masuk Polda Banten,"tandasnya.
Dian menjelaskan, kasus Charlie Chandra tersebut berawal saat almarhum The Pit Nio memiliki bidang tanah di Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang dengan bukti kepemilikan berupa sertipikat hak milik Nomor 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi. Tanah tersebut kemudian, diklaim milik Chairil Widjaja berdasarkan akta jual beli Nomor: 202/12/I/1982. Klaim Chairil Widjaja ini berdasarkan akta jual beli dengan The Pit Nio.
Selanjutnya, pada 1988, bidang tanah tersebut dijual Chairil Widjaja dan dibeli Sumita Chandra ayah dari Charlie Chandra berdasarkan akta jual beli Nomor 38 Tanggal 9 Februari 1988. “Tanah tersebut diakui oleh Sumita Chandra,” ujarnya.
Dian menjelaskan, transaksi jual beli antara Chairil Widjaja dan Sumita Chandra itu bermasalah. Sebab, The Pit Nio sama sekali tidak menjual tanah tersebut. Belakangan terungkap, bahwa cap jari atau jempol The Pit Nio dalam SHM Nomor 5/Lemo dipalsukan oleh Paul Chandra.
Selanjutnya, SHM tersebut digadaikan Paul Chandra kepada Chairil Widjaja. “Chairil Widjaja ini memperoleh SHM Nomor 5/Lemo atas nama The Pit Nio tersebut dari Paul Chandra,” katanya didampingi Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mi’rodin.
Dian mengatakan, rangkaian kasus tersebut, Charlie Chandra diduga masih menyimpan dan menguasai tanpa hak atas SHM Nomor 5/Lemo dan bertindak seolah-olah sebagai pemilik sah.
“Pada tanggal 8 November 2021 dan 17 November 2021 PT Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa ahli waris The Pit Nio telah melayangkan surat somasi. Namun, CC (Charlie Chandra-red) tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikannya,” tuturnya.
Dari fakta penyidikan, menurut Dian, Charlie Chandra dengan sengaja menyimpan dan menguasai SHM 5/limo yang telah balik nama dari The Pit Nio kepada Sumitra Chandra berdasarkan AJB yang dipalsukan sidik jari nya. Sebelum diamankan, pihak kepolisian juga sudah melakukan berbagai upaya Persuasif hingga akhirnya berhasil diamankan.
"Tanggal 17 Mei 2025, penyidik akan melakukan penangkapan guna persiapan tahap 2 ke JPU terdapat kendala Charlie Chandra pada saat hendak ditangkap tidak mau keluar rumah dan membuat podcast seolah-olah Polisi salah prosedur serta menyebarluaskan kepada kelompok yang kontra terhadap PIK 2 untuk memberikan dukungan,"tandasnya.
Usai ditangkap, lanjut Dian, Charlie Chandra sempat menolak untuk diperiksa atau di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) meskipun pada akhirnya tetap menandatangani berita acara. “Yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai tersangka dan menolak untuk di BAP tapi tetap kita buat berita acara dan ditanda tangani yang bersangkutan,"tandasnya.










