Jokowi Tiba di Bareskrim, Bakal Diperiksa soal Aduan Ijazah Palsu
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selasa (20/5/2025). Jokowi akan diperiksa terkait aduan tudingan ijazah palsu.
Jokowi yang berkemeja batik cokelat dan berpeci tampak didampingi kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan. Jokowi tampak tersenyum saat disapa awak media.
Diketahui, Jokowi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada hari ini. Pemeriksaan tersebut terkait aduan tudingan ijazah palsu.
"Kami undang Bapak Jokowi untuk klarifikasi hari ini," kata Dirtipidum Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).
Terkait pemanggilan tersebut pun dikonfirmasi pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan. Dia mengungkapkan, kliennya akan hadir sekitar pukul 10.00 WIB.
"Betul (akan hadir)," ujar Yakup saat dihubungi.
Sebelumnya, kubu Jokowi menyambangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025). Kedatangan mereka ingin menyerahkan ijazah asli milik Jokowi.
"Agenda hari ini, kita memenuhi permintaan dari pihak Bareskrim untuk menghadirkan dan membawa sejumlah dokumen, termasuk ijazah asli dari Pak Jokowi," kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.
Ia menjelaskan mengapa Jokowi tak hadir. Menurutnya, tim penyidik hanya memerlukan ijazah Presiden ke-7 RI tersebut. "Memang hanya permintaan untuk dokumen dan kami kan kuasannya. Jadi, sebenarnya kami yang nanti akan memberikan kepada pihak Bareskrim," ucapnya.
Adik Ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto, berharap kasus ini secepat mungkin selesai. "Ya cepet selesai ini. Capet gamblang gitu ya," kata Wahyu.
Dia menegaskan, kedatangannya ke Bareskrim Polri karena dipercaya Jokowi untuk menyerahkan ijazahnya kepada tim penyidik. "Ya kami dipercaya Pak Jokowi untuk diutus membawa dokumen ijazah, membawa dokumen ijazah untuk menyerahkan di Bareskrim ini. Jadi sementara hanya diperintahkan seperti itu aja," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam pengusutan itu, sebanyak 26 orang saksi telah diperiksa polisi.
"Telah melakukan interview terhadap saksi sejumlah 26 orang," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).
Djuhandani merinci, puluhan saksi itu terdiri atas pengadu sebanyak empat orang, staf Universitas Gajah Mada (UGM) tiga orang, alumni Fakultas Kehutanan UGM delapan orang, Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY satu orang.
"Lalu, Percetakan Perdana satu orang, Staf SMA Negeri 6 Surakarta tiga orang, alumni SMA Negeri 6 Surakarta empat orang, Ditjen Pauddikdasmen Kementerian Diknas RI satu orang, Dikjen Dikti satu orang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, dan KPU DKI Jakarta satu orang," katanya.
Djuhandani menerangkan penyelidikan ini berbekal surat pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dengan Nomor: Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024. Adapun surat pengaduan itu perihal adanya temuan publik dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten atau cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis.
Kemudian, penyelidikan juga berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas pengaduan Eggi Sudjana. Lalu, atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/ Dittipidum tanggal 10 April 2025. Terakhir, Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1008/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 10 April 2025.