Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono hari ini, Senin (19/5/2025). Sidang tersebut terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas pembunuhan Dini Sera.
"Agenda pembacaan surat dakwaan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi wartawan yang dikutip Senin (19/5/2025).
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara Rudi Suparmono terdaftar dengan nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Sidang tersebut akan digelar di ruangan Muhammad Hatta Ali. Adapun susunan majelis, Iwan Irawan sebagai ketua dengan hakim anggota Sri Hartati dan Andi Saputra.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengungkap, bahwa Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Harli menjelaskan, Rudi menerima sebanyak 20.000 dollar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur, melalui hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
"Uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," kata Harli kepada wartawan, Kamis 9 Januari 2025.
Namun Harli mengungkap, bahwa jatah 20.000 dolar Singapura untuk Ketua PN Surabaya, dan 10.000 dollar Singapura untuk panitera PN Surabaya belum diberikan.
"(Uang) belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik," ucapnya.