Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 19 Mei 2025, Catat Lokasinya!
BANDUNG, iNews.id – Warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu repot datang ke Kantor Samsat atau Satpas. Layanan SIM Keliling hari ini beroperasi di dua lokasi berbeda, Senin (19/5/2025).
Mengutip informasi dari akun Instagram resmi Satpas Polrestabes Bandung, @simrestabesbdg1, dua mobil SIM keliling akan melayani masyarakat mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 19 Mei:
Mobil 1: Dago Plaza, Jalan Ir. H. Juanda No. 61
Mobil 2: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. SIM yang masa berlakunya sudah lewat tidak bisa diperpanjang di mobil keliling, dan harus diurus seperti pembuatan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat.
Biaya Perpanjangan SIM:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
(Sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Syarat Perpanjangan SIM Keliling:
- SIM asli yang masih berlaku (tidak lewat masa aktif).
- KTP asli atau SUKET yang masih berlaku, beserta fotokopinya.
- Hanya melayani perpanjangan SIM A dan C dari seluruh Indonesia.
- Disarankan memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis.
- Jika SIM sudah kedaluwarsa, perpanjangan dilakukan di Satpas/Polres dengan prosedur SIM baru.
- Pendaftaran dibuka setiap hari Senin–Sabtu, pukul 09.00–12.00 WIB.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter di lokasi pelayanan.
- Surat sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk pihak kepolisian.
- Penyandang disabilitas berhak memiliki SIM A atau C jika memenuhi syarat kesehatan.
Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling, masyarakat bisa lebih mudah dan praktis memperpanjang SIM tanpa harus antre panjang di kantor resmi.
Ingat! Mengemudikan kendaraan tanpa SIM merupakan pelanggaran hukum dan bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mengurus perpanjangan SIM hari ini.