Kubu Hasto Keberatan atas Kesaksian Penyelidik KPK di Persidangan
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni, penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo. Arif awalnya dihadirkan sebagai saksi fakta yang ikut langsung mengejar Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 8 Januari 2020.
Namun, Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Alvon Kurnia Palma keberatan terhadap kesaksian Arif. Ia keberatan dengan keterangan Arif terkait hasil ekspos dalam tahap penyelidikan perkara. Ia menilai, keterangan tersebut tidak relevan karena tidak disaksikan langsung oleh Arif.
“Mohon dicatat Majelis, tadi kan kesepakatan kami terkait dengan tanggal 8 ya?” kata Alvon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Menurut Alvon, saksi Arif seharusnya lebih fokus pada peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada 8 Januari 2020 sesuai kesepakatan awal sidang. Sebab, Arif dihadirkan untuk menjelaskan peristiwa OTT tersebut.
“Ya ini kan bukan fakta beliau ini ya, faktanya kan tadi dikaitkan dengan apa yang terjadi di tanggal 8. Nah pertanyaannya adalah apakah itu relevan? Mungkin tolong difokuskan bahwa ini untuk di tanggal 8. Itu saja,” ujar Alvon.
Menanggapi keberatan Alvon, jaksa KPK menyebut keterangan Arif merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik.
“Izin Yang Mulia, ini kan hanya rangkaian. Rangkaian dari tanggal 8, kemudian dikeluarkan paparan ini berdasarkan hasil keseluruhan di paparan tersebut,” ujar jaksa.
Jaksa kemudian menegaskan bahwa Arif tidak melihat langsung keterlibatan Hasto dalam kasus tersebut, tetapi saksi yang dihadirkan menyampaikan hasil keseluruhan tim dalam proses penyelidikan.
“Makanya tadi saya jelaskan, bukan melihat langsung tapi dia merupakan hasil keseluruhan tim dalam proses penyelidikan tadi, sehingga tadi itu yang kesimpulan yang dibuat tim pada saat paparan di ekspos,” ungkapnya.
Breaking News! Waspada, Gunung Semeru Meletus Semburkan Lontaran Batu Pijar dan Abu Vulkanik
Alvon pun kembali menekankan bahwa Arif dihadirkan sebagai saksi fakta, sehingga seharusnya memberi keterangan atas peristiwa yang disaksikan secara langsung.
Di sisi lain, Arif dihadirkan sebagai saksi dalam perkara Obstruction of Justice (OOJ). Namun, penyelidik KPK itu malah menjelaskan dugaan suap yang melibatkan Sekjen PDIP itu.
“Maaf Majelis, yang kami maksud begini. Pertama, sepakat ini adalah saksi fakta. Kedua, ini terkait kesepakatan tadi di tanggal 8. Kan kaitannya dengan OOJ ya. Nah ini kan masuk pada ruang yang lain lagi, walaupun yang dikatakan fakta tapi itu di ruang berbeda. Itu maksud kami,” tegas Alvon.