Jaksa Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara Eks Dirjen Minerba ESDM di Kasus Timah
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa kasus korupsi tata niaga timah. Putusan yang dijatuhkan dianggap ringan.
Terdakwa yang dimaksud yakni, eks Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono divonis selama 4 tahun penjara. Kemudian, Plt Kadis ESDM Bangka Belitung, Supianto, divonis 3 tahun penjara.
"Sudah banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Sirgar di Kejagung, Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Harli menerangkan, banding dilayangkan pada pekan lalu. "(Banding) diajukan 8 Mei 2025," tambahnya.
Sebelummya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan surat putusan terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah yakni, eks Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono.
Bambang divonis 4 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Selain Bambang, majelis hakim juga membacakan vonis terdakwa lainnya, yakni eks Plt. Kadis ESDM Bangka Belitung, Supianto yang dikenakan 3 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan terdakwa Supianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 5 Mei 2025.
Selain itu, Supianto juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan 3 bulan penjara. Sementara terdakwa Bambang Gatot diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.