RUU Polri Dianggap Menyimpang: Tambah Kekuasaan, Bukan Perbaiki Pengawasan

RUU Polri Dianggap Menyimpang: Tambah Kekuasaan, Bukan Perbaiki Pengawasan

Nasional | sindonews | Sabtu, 3 Mei 2025 - 23:25
share

Institute for Criminal Justice and Reform (ICJR) memandang perlu adanya reformasi Polri dengan fokus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas polisi. ICJR berpendapat, banyak yang harus diperbaiki mengenai sistem pengawasan internal dan eksternal.

"Kita perlu reformasi Polri, tapi arahnya untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas polisi sebagai penegak hukum. Untuk itu, banyak yang harus diperbaiki soal sistem pengawasan internal-eksternal, sistem pendidikan, sampai mutasi kepegawaian, dan lain-lain," kata peneliti ICJR Iftitah Sari saat dihubungi, Sabtu (3/5/2025).

Namun, poin-poin tersebut tidak ada di dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.

"Orientasinya (reformasi Polri) harus menyasar perbaikan aspek itu, bukan soal nambah kewenangan," imbuhnya.

Iftitah mengatakan, ICJR memberikan banyak catatan atas draf terakhir RUU Polri per pertengahan 2024. Salah satu kritiknya adalah naskah tidak menjawab masalah terbesar Kepolisian, yakni minimnya akuntabilitas dan pengawasan.

"Namun, (draf RUU Polri) malah banyak mengatur kewenangan upaya paksa baru, yang harusnya diatur di KUHAP," ungkapnya.

Sekadar diketahui, DPR telah membahas RUU Polri sejak 2024. Dalam draf yang beredar, beberapa pasal diusulkan diubah bahkan penambahan pasal baru. Namun, menuai polemik dan dikritisi sejumlah pihak.

Pasal 14 ayat 1 huruf g, misalnya, diusulkan diubah menjadi adanya kewenangan bagi Polri untuk membina dan mengawasi seluruh penyidik di luar institusinya.

Padahal, isi sebelumnya atau yang berlaku hingga kini sekadar melakukan penyelidikan dan penyidikan atas semua tindak pidana sesuai hukum acara dan peraturan perundang-undangan.

Penambahan Pasal 14 ayat 1 huruf o dan Pasal 16 ayat 1 huruf q juga disoroti. Sebab, memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyadapan tanpa mekanisme pengawasan independden serta mengawasi dan mengamankan ruang siber.

Demikian pula dengan penambahan Pasal 16A dan Pasal 16B, di mana fungsi intelijen Polri diperluas untuk menangkal ancaman terhadap kepentingan nasional tanpa definisi yang jelas. Lalu, revisi Pasal 30 ayat (2) tentang batas usia pensiun.

Topik Menarik