Kronologi Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung
Masyarakat dihebohkan dengan kasus dokter PPDS memperkosa anak pasien. Aksi keji ini dilakukan Priguna Anugrah Pratama atau PAP (31), dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Foto/iNews TV/Mujib PrayitnoPeristiwa memilukan ini pertama kali mencuat ke publik setelah anggota keluarga korban melaporkannya ke pihak berwenang. Kasus tersebut kemudian masuk dalam proses hukum dan tengah ditangani serius oleh aparat kepolisian serta institusi terkait.
Setelah dilakukan penyelidikan, dokter PPDS itu lalu diringkus pada 23 Maret 2025 di sebuah apartemen di Bandung. Dalam perkara ini, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kronologi Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien
Kasus ini bermula saat tersangka Priguna Anugrah Pratama (PAP) meminta korban berinisial FH melakukan transfusi darah. Korban FH tadinya sedang menunggu ayahnya yang sedang dirawat di RSHS Bandung.Singkatnya, pelaku menggunakan modus meminta korban pemeriksaan crossmatch atau kecocokan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada penerima. Saat itu, ayahnya yang sedang dirawat di RSHS memang tengah membutuhkan donor darah.
PAP yang meminta korban FH untuk diambil darah membawanya ke salah satu ruangan di gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada Tanggal 18 Maret 2025. Di sana, tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau.
Dokter bejat itu memakai modus menyuntik korban dengan alasan untuk transfusi darah. Korban kemudian disuntik sebanyak 15 kali dengan di antaranya berupa obat bius yang membuat FH tak sadarkan diri.
Setelah korban tidak sadar, tersangka PAP langsung melakukan aksi bejatnya. Ia menyetubuhi korban yang berada dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Saat korban sadar sekira pukul 04.00 WIB, ia merasakan perih di bagian kemaluan ketika buang air kecil. Korban lalu segera melakukan visum dan ditemukan bekas cairan sperma di kemaluannya.
Bersamaan dengan temuan itu, pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang. Pada 23 Maret 2025, PAP ditangkap di sebuah apartemen di Bandung.
Maling Emas 25 Gram di Puskesmas Manuju Berhasil Diciduk Polisi, Pelaku Manfaatkan Kelengahan Korban
Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, penyidik kepolisian menetapkan PAP sebagai tersangka. Dokter bejat ini dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berdasarkan penetapan PAP sebagai tersangka, ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, korban juga sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.
Demikian ulasan mengenai kronologi dokter PPDS pekosa anak pasien yang menyita perhatian publik.