Sidang Etik Eks Kapolres Ngada Dalami Keuntungan Penjualan Video Asusila Anak
JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, turut mendalami keuntungan yang diperoleh, dari penjualan video asusila anak di bawah umur.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam mengatakan, sidang tersebut juga mendalami kapan video tersebut diunggah ke situs pornografi.
"Tadi juga dicek soal upload video kapan tanggalnya, berapa jumlahnya, terus apakah dapat keuntungan atau tidak dapat keuntungan," kata Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Bahkan, kata Anam, sidang juga mencaritahu dari mana AKBP Fajar memperoleh tiga anak di bawah umur untuk dicabuli.
"Terus anak-anaknya diperolehnya dari mana dan sebagainya. Tadi semuanya diperiksa," katanya.
Anam mengaku belum bisa mengungkap isi sidang secara rinci, terlebih saat ini sidang masing berlangsung, dan ada pemeriksaan berikutnya untuk menguji hal-hal tersebut.
"Nah, nanti kita akan cek. Tapi sebagai satu proses, itu semua tadi juga ditanya. Soal upload, misalnya berapa jumlahnya, tanggal berapa, apakah dapat keuntungan materi atau tidak. Soal anak-anak, anak-anak ini kok bisa berhubungan dengan anak-anak umur 6 tahun, misalnya umur 13, umur 16 itu gimana ceritanya dan sebagainya," katanya.
"Tadi dieksplorasi semua, dan menurut saya sampai di sini itu proses yang dilakukan masih profesional. Nah, saya nggak bisa ngomong hasilnya, karena nanti itu akan diuji semua ke terduga, tersangka," sambungnya.
Sebagai informasi, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar sidang KKEP eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja hari ini, Senin (17/3/2025).
Adapun Fajar terjerat kasus pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang berusia 20 tahun. Tindakan Fajar dianggap merupakan pelanggaran berat, dan terancam sanksi pemberhentian.
"Div Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan hari Senin tanggal 17 Maret 2025," kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto kepada wartawan, dikutip Senin (17/3/2025).
Sebelumnya Agus mengatakan, atas tindakan pelanggaran berat itu, pihaknya menetapkan pasal berlapis dengan ancaman sankai pemberhentian tidak dengan tidak hormat (PTDH) kepada Fajar.
"Sampai kita melaksanakan gelar perkara, Div Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat. Sehingga pasal yang disampaikan Pak Karopenmas tadi adalah pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto-kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri," kata Agus saat jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).