Kecewa Eksepsinya Ditolak, Nadiem Singgung Google di Sidang Korupsi Chromebooks
JAKARTA - Majelis hakim menolak eksepsi mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebooks dan Chrome Device Management (CDM). Meski mengaku kecewa, ia tetap menghormati putusan yang dijatuhkan.
"Bukan keputusan yang saya harapkan, tapi saya menghormati proses hukum," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta usai persidangan, Senin (12/1/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Nadiem juga menyinggung Google yang sudah buka suara perihal pengadaan yang dimaksud.
"Alhamdulillah seperti yang teman-teman tahu, Alhamdulillah, google sudah buka suara. dan sudah menyebut dengan sangat jelas tidak ada konflik kepentingan," ujarnya.
"Dan Chromebook terbukti bisa digunakan tanpa internet, bisa digunakan tanpa internet," pungkasnya.
Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.
Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1).
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem itu dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
Selain itu, kata jaksa, Nadiem diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan atau pun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Jaksa menyebut, kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil penghitungan kerugian berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.










