Polri Dalami Dugaan TPPU di Kasus SPBU Curang Sukabumi
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bakal mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada kasus stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) curang di Jalan Baros, Sukabumi, Jawa Barat.
"Tidak menutup kemungkinan nanti ini kita akan juga terapkan pasal TPPU," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin di SPBU 34.43111, Jalan Baros, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025).
Nunung mengatakan, pihaknya akan mendalami terkait tindak pidana asalnya terlebih dahulu, dengan melakukan gelar perkara pada pekan depan, untuk menentukan tersangka pada kasus tersebut.
"Jadi setelah kita temukan bidang asalnya, sambil ini berjalan penyelesaian berkas perkara, kita nanti bisa untuk mulai melakukan penyelidikan terhadap tindak bidana pencucian uangnya," katanya.
Termasuk, kata Nunung, adalah soal keuntungan dan sejak kapan terduga pelaku melakukan kecurangan tersebut.
Adapun pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur dari PT Prima Berkah Mandiri (PBM) yang menaungi SPBU Jalan Baros.
Nantinya, kata Dudung, pelaku akan dijerat Pasal 27 Jo Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Dengan ancaman pidana 1 tahun penjara, dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta.