Polri Beberkan Peran Kades Kohod di Kasus Pemalsuan Surat Pagar Laut Tangerang

Polri Beberkan Peran Kades Kohod di Kasus Pemalsuan Surat Pagar Laut Tangerang

Nasional | okezone | Rabu, 19 Februari 2025 - 04:00
share

JAKARTA - Dit Tipidum Bareskrim Polri membeberkan peran Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut Arsin dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat memalsukan dokumen bersama tiga orang tersangka lainnya. 

"Kita menetapkan A selaku Kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku penerima kuasa dan CE selaku penerima kuasa sebagai tersangka," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).

Djuhandhani menjelaskan dari hasil pemeriksaan keempat tersangka itu bersama-sama memalsukan dokumen girik, surat penguasaan fisik bidang tanah, surat tidak sengketa, surat keterangan tanah hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.

 

Selain itu, ia menyebut Arsin bersama Ujang Karta selaku Sekdes Kohod juga turut memalsukan dokumen milik desa selama periode Desember 2023 hingga November 2024. Ia mengatakan pelbagai dokumen yang dipalsukan itulah yang kemudian digunakan oleh keempatnya untuk mengajukan permohonan pengukuran Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).

 

"Dan permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama Warga Kohod," tuturnya. 

Dalam kasus ini, Djuhandhani menyebut pihaknya juga telah memeriksa total 44 orang saksi dan menggeledah tiga lokasi yakni Kantor Desa, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod.

Ia menjelaskan dari penggeledahan itu penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti salah satunya dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod.

"Kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod serta beberapa rekening kita dapatkan," katanya. 

Topik Menarik