Polri Sebut Kades-Sekdes Kohod Saling Lempar Soal Kasus Pagar Laut Tangerang
JAKARTA - Dit Tipidum Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa, Sekretaris Desa Arsin bin Asip dan Ujang Karta (UK) dan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo menyebutkan pihaknya sempat melakukan konfrontir terhadap pada seluruh tersangka. Namun, kata dia, para tersangka saling tuding.
“Kami melaksanakan konfrontir antara Kades, Sekdes dan penerima kuasa. Di sini terjadi saling melempar, uang yang ini berasal dari sini, ini dari sini dan berputar-putar di antara mereka,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).
“Sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari permasalahan ini,” sambung dia.
Djuhandhani menyebutkan, pihaknya kini berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Kades Kohod tersebut. “Kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangk,” ungkapnya.
Awas! Cuaca Ekstrem Bibit Siklon hingga Gelombang Atmosfer Terjang Indonesia Sampai Akhir Bulan
Dia menambahkan, pihaknya akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah penyidikan lebih lanjut. “Kemudian penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah penyidikan lebih lanjut,” jelas dia.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, CP dan SE selaku penerima kuasa.
Adapun penetapan tersangka itu dilakukan setelah Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.